Putusan MK Perluas Akses Pendidikan Gratis: Pemerintah Wajib Biayai Sekolah Swasta

Implikasi Putusan MK terhadap Biaya Pendidikan Dasar di Indonesia

Biaya pendidikan kerap menjadi momok bagi orang tua, bahkan sejak jenjang sekolah dasar. Meskipun banyak orang tua rela berkorban demi pendidikan anak-anak mereka, tak jarang kondisi ekonomi memaksa anak putus sekolah. Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan bahwa angka putus sekolah masih menjadi persoalan yang berulang setiap tahunnya, dengan alasan ekonomi sebagai faktor dominan.

Lantas, di mana peran negara dalam mewujudkan pendidikan gratis yang sering digaungkan? Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebenarnya telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara berusia 6 tahun berhak mengikuti program wajib belajar. Pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan menjamin terselenggaranya pendidikan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Namun, implementasinya selama ini dinilai belum optimal.

Putusan MK Terkait Pendidikan Gratis

Selama ini, upaya pemerintah dalam mendukung pendidikan gratis masih terpusat pada lembaga pendidikan yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat dan daerah. Sementara itu, anak-anak yang bersekolah di lembaga swasta seringkali luput dari perhatian anggaran. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan, terutama karena kuota di sekolah negeri seringkali terbatas, memaksa siswa untuk mendaftar di sekolah swasta dengan biaya yang lebih tinggi.

Ketidakadilan ini mendorong Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (Network Education Watch Indonesia) dan sejumlah pemohon untuk mengajukan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mempermasalahkan frasa "wajib belajar minimal pendidikan dasar tanpa memungut biaya," dan berpendapat bahwa ketentuan ini seharusnya berlaku juga untuk siswa di sekolah swasta.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut melalui putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024. MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Putusan ini menegaskan bahwa pendidikan dasar (SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat) harus gratis, tanpa memandang status sekolah.

Implikasi dan Tahapan Implementasi

Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah wajib menindaklanjutinya dengan memperbaiki tata kelola program dan anggaran pendidikan dasar. Anak-anak yang bersekolah di lembaga swasta kini berhak mendapatkan program pendidikan gratis dari pemerintah pusat maupun daerah.

Penerapan pendidikan gratis yang diperluas ini tentu membutuhkan anggaran yang signifikan. Namun, implementasinya dapat dilakukan secara bertahap dengan berpegang pada tiga prinsip dasar:

  • Kewajiban Pemerintah: Pemerintah harus mengambil langkah-langkah konkret untuk mewujudkan pendidikan gratis, termasuk memperbaiki aturan, mempersiapkan program dan anggaran, serta memastikan dampak positif terhadap biaya pendidikan anak.
  • Optimalisasi Sumber Daya: Pemerintah harus memaksimalkan alokasi anggaran untuk biaya pendidikan, sehingga tidak memberatkan orang tua dan bahkan dapat digratiskan sepenuhnya.
  • Pencapaian Bertahap: Pemenuhan pendidikan gratis harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan diupayakan agar biaya pendidikan dapat gratis sepenuhnya secara bertahap.

Ketiga prinsip ini selaras dengan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Pemerintah perlu melakukan harmonisasi aturan, diskusi program, serta alokasi anggaran yang memadai agar pendidikan gratis dapat segera terwujud di semua sekolah, baik negeri maupun swasta. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa negara wajib hadir dalam mengatasi persoalan biaya pendidikan yang semakin memberatkan masyarakat.

M Syafi'ie, Dosen Fakultas Hukum UII, Direktur Pendidikan, Pelatihan dan Advokasi Pusham UII