Sosialisasi Zero ODOL Dimulai, Penegakan Hukum Juli Mendatang
Pemerintah secara resmi memulai sosialisasi program Zero Over Dimension Over Loading (Zero ODOL) pada 1 Juni 2025. Inisiatif ini akan berlangsung selama 30 hari, hingga akhir Juni 2025, menandai fase penting sebelum penegakan hukum penuh diberlakukan bagi kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan.
Fokus utama sosialisasi adalah edukasi. Para pengemudi truk akan menerima imbauan dan peringatan tertulis. Tujuan dari pendekatan ini adalah memberikan kesempatan bagi pelaku usaha dan pengemudi untuk menyesuaikan kendaraan mereka agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan bahwa selama masa sosialisasi, pelanggaran ODOL tidak akan dikenakan sanksi tilang. Kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran akan didata, diberikan stiker, dan surat peringatan. Langkah ini merupakan upaya preventif untuk mendorong kepatuhan sebelum tindakan penegakan hukum yang lebih tegas diberlakukan.
Setelah periode sosialisasi berakhir, Polda Metro Jaya berencana melaksanakan penegakan hukum secara komprehensif melalui Operasi Patuh 2025 pada bulan Juli. Tindakan ini sejalan dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menetapkan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 24 juta bagi pelanggar.
Penegakan hukum akan mencakup penilangan, penghentian kendaraan di tempat, dan penindakan terhadap modifikasi dimensi yang melanggar aturan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib, serta melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan ODOL.
Berikut rincian tindakan yang akan dilakukan:
- Pendataan Kendaraan: Kendaraan yang berpotensi melanggar akan didata secara seksama.
- Pemberian Stiker dan Surat Peringatan: Kendaraan yang terindikasi ODOL akan ditempeli stiker dan diberikan surat peringatan.
- Penilangan: Pelanggar akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Penghentian Kendaraan: Kendaraan yang melanggar dapat dihentikan di lokasi pelanggaran.
- Penindakan Modifikasi: Modifikasi dimensi kendaraan yang melanggar aturan akan diproses sebagai tindak pidana.