Penting! Panduan Lengkap Balik Nama STNK Kendaraan Bekas: Bebas BBNKB, Ini Rincian Biaya Terbaru

Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan bekas seringkali menghadirkan tantangan tersendiri, terutama terkait persyaratan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya. Namun, kini terdapat solusi yang lebih memudahkan, yaitu melalui proses balik nama kendaraan. Kabar baiknya, pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, meskipun terdapat biaya lain yang tetap perlu diperhatikan.

BBNKB Gratis: Apa Artinya?

BBNKB merupakan biaya yang sebelumnya dikenakan saat melakukan proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Penghapusan BBNKB ini merupakan implementasi dari Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-undang ini mengatur bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, yaitu pembelian kendaraan baru dari dealer. Dengan demikian, balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB.

Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas

Proses balik nama kendaraan bekas memerlukan pemenuhan beberapa persyaratan dokumen. Berikut adalah daftar dokumen yang umumnya dibutuhkan:

  • E-KTP pemilik baru
  • STNK asli dan fotokopi
  • SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) atau notis pajak kendaraan
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai

Perlu dicatat bahwa KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Anda hanya perlu melampirkan E-KTP pemilik baru.

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Meskipun BBNKB telah digratiskan, ada beberapa biaya lain yang perlu Anda persiapkan saat melakukan balik nama kendaraan bekas:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran PKB tergantung pada jenis dan nilai kendaraan. Anda dapat melihat perkiraan besaran PKB pada lembar STNK. Jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, Anda akan dikenakan denda PKB.
  2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): SWDKLLJ merupakan sumbangan yang masuk ke rekening Jasa Raharja. Biayanya bervariasi, misalnya Rp 35.000 untuk sepeda motor sampai 250 cc dan Rp 143.000 untuk mobil jenis pick up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum. Denda juga berlaku jika ada keterlambatan pembayaran.
  3. Biaya Penerbitan STNK: Biaya penerbitan STNK adalah Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 200.000 untuk mobil.
  4. Biaya Penerbitan Pelat Nomor (TNKB): Biaya penerbitan pelat nomor adalah Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk mobil.
  5. Biaya Penerbitan BPKB: Biaya penerbitan BPKB adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 375.000 untuk mobil.
  6. Biaya Mutasi (Jika diperlukan): Jika Anda melakukan mutasi kendaraan ke luar provinsi, Anda akan dikenakan biaya mutasi sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil.

Pastikan Anda mempersiapkan seluruh dokumen dan biaya yang diperlukan agar proses balik nama kendaraan bekas Anda berjalan lancar.