Aparat Kepolisian Amankan Lima Pemuda Terkait Aksi Tawuran di Menteng

Aparat kepolisian berhasil mengamankan lima orang pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Penangkapan ini dilakukan pada Senin dini hari, 9 Juni 2025, sebagai respons cepat terhadap laporan keresahan warga akibat aksi kekerasan jalanan.

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil operasi patroli rutin yang dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi di sekitar Jalan Bonang, Menteng. Tim patroli bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai adanya sekelompok remaja yang terlibat perkelahian dengan menggunakan senjata tajam.

"Kami berhasil mengamankan lima orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi tawuran tersebut. Selain itu, kami juga menyita barang bukti berupa lima bilah celurit dan dua batang besi yang digunakan para pelaku untuk menyerang," ungkap Kombes Pol Susatyo dalam keterangan resminya.

Kelima pemuda yang diamankan tersebut diketahui berinisial AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelimanya merupakan warga Matraman Jaya, Jakarta Timur. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan peran masing-masing pelaku dalam aksi tawuran tersebut.

Kombes Pol Susatyo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi tawuran yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada seluruh warga Jakarta Pusat untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan jalanan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya potensi terjadinya tawuran.

"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi tawuran. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Pusat," tegasnya.

Kompol William Alexander, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, menambahkan bahwa saat ini para pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah maksimal 10 tahun penjara.

Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi-lokasi yang dianggap rawan terjadinya tawuran, terutama pada malam hingga dini hari. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi serupa dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat," pungkas Kompol William.