Pemkot Pangkalpinang Menanti Restu Kemendagri Terkait Penggunaan Hotel dan Restoran untuk Kegiatan Pemerintah

Pemerintah Kota Pangkalpinang masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan pemanfaatan hotel dan restoran untuk kegiatan pemerintahan. Penantian ini menjadi krusial dalam menentukan langkah kebijakan selanjutnya yang akan diambil oleh Pemkot.

Menurut Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin, surat resmi dari Kemendagri akan menjadi dasar yang kuat bagi Pemkot untuk mengeluarkan kebijakan terkait. Arahan dari Kemendagri akan diteruskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai panduan dalam pelaksanaan kegiatan. "Kami masih menunggu surat resmi, setidaknya surat edaran atau instruksi. Jika ada izin resmi, tentu akan kami tindak lanjuti," ujar Unu seusai menghadiri acara di Masjid Kubah Timah Pangkalpinang, Senin (9/6/2025).

Unu menjelaskan bahwa jika kegiatan pemerintah daerah diizinkan untuk dilaksanakan di hotel dan restoran, hal ini akan membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat. Dengan adanya kegiatan tersebut, sektor perhotelan dan restoran akan kembali bergairah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan permintaan terhadap bahan makanan dan kebutuhan lainnya. "Tentu saja, dampaknya akan sangat terasa bagi perekonomian. Karyawan bisa kembali bekerja, dan seluruh rantai pasokan makanan akan bergerak," kata Unu.

Walaupun menghadapi defisit anggaran, Pemkot Pangkalpinang berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan semaksimal mungkin. Unu menegaskan bahwa kegiatan rutin yang dapat dilaksanakan di hotel dan restoran akan menjadi stimulus bagi perekonomian masyarakat. Pemkot berupaya untuk mencari solusi agar kegiatan pemerintahan tetap berjalan lancar tanpa mengabaikan kondisi keuangan daerah.

Dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 yang dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang pada Kamis (5/6/2025), terungkap bahwa total Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp 983,40 miliar. Rinciannya adalah:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Turun dari Rp 236,67 miliar menjadi Rp 233,15 miliar.
  • Pendapatan Transfer: Naik dari Rp 719,90 miliar menjadi Rp 741,79 miliar.
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Meningkat dari Rp 6,22 miliar menjadi Rp 8,46 miliar.

Sementara itu, Belanja Daerah mengalami penyesuaian dari semula Rp 1,045 triliun menjadi Rp 1,040 triliun. Hal ini menyebabkan defisit belanja sebesar Rp 56,77 miliar. Untuk menutupi defisit tersebut, Pembiayaan Daerah disesuaikan dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp 82,47 miliar menjadi Rp 56,77 miliar. Dengan penyesuaian ini, pembiayaan netto menjadi seimbang, sehingga tidak ada sisa lebih atau kurang pada anggaran berjalan.

Dengan adanya kepastian hukum dari Kemendagri, Pemkot Pangkalpinang berharap dapat segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menggerakkan roda perekonomian daerah melalui kegiatan-kegiatan yang melibatkan sektor perhotelan dan restoran. Koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pemerintah pusat terus dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil selaras dengan kepentingan masyarakat dan daerah.