Operasi Penegakan Hukum di Singapura Menjaring Ratusan Pelanggar Aturan, Didominasi Wisatawan

Singapura meningkatkan pengawasan di seluruh pintu masuk negara dan berhasil menjaring hampir 200 orang dalam operasi penegakan hukum terpadu. Operasi yang menyasar berbagai pelanggaran, mulai dari deklarasi mata uang hingga penggelapan pajak, mayoritas pelakunya adalah wisatawan asing.

Operasi yang berlangsung selama sepekan, dari tanggal 21 hingga 27 Mei 2025, melibatkan kolaborasi lintas instansi. Kepolisian Singapura, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan, Biro Narkotika, Bea Cukai, Dewan Taman Nasional, dan Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) bersinergi untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

Salah satu fokus utama operasi ini adalah penindakan terhadap upaya penyelundupan uang tunai. Petugas berhasil mengamankan 14 wisatawan asing berusia antara 26 hingga 77 tahun karena tidak melaporkan kepemilikan uang tunai melebihi SGD 20.000. Jumlah yang signifikan ditemukan pada seorang pria berusia 55 tahun yang membawa hampir USD 400.000 dan sejumlah ringgit Malaysia. Lebih lanjut, pria tersebut diduga memberikan laporan palsu dan terlibat dalam aktivitas pinjaman uang ilegal.

Peraturan di Singapura mewajibkan setiap individu yang membawa uang tunai melebihi SGD 20.000 untuk mendeklarasikannya kepada pihak berwenang. Kegagalan untuk mematuhi ketentuan ini dapat berakibat pada denda hingga SGD 50.000 atau hukuman penjara maksimal tiga tahun.

Selain pelanggaran terkait mata uang, operasi ini juga mengungkap upaya penggelapan Pajak Barang dan Jasa (GST) oleh 153 wisatawan. Berbagai jenis barang, termasuk produk tembakau, minuman beralkohol, mainan, dan barang-barang mewah, ditemukan dalam upaya penyelundupan tersebut.

Sanksi bagi pelaku penggelapan pajak di Singapura cukup berat, yaitu denda hingga 20 kali lipat dari nilai pajak yang dihindari atau hukuman penjara maksimal dua tahun.

Selama operasi, petugas memeriksa lebih dari 19.000 orang dan 1.600 kendaraan. Lebih dari 26.000 barang bawaan dan tas tangan juga diperiksa secara cermat.

Hingga saat ini, empat orang telah menerima peringatan, tujuh orang telah dikenakan denda dengan total SGD 27.000, dan sejumlah kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Direktur Departemen Urusan Komersial Singapura, David Chew, menekankan komitmen negara untuk memberantas penyelundupan uang lintas batas. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini seringkali terkait dengan pencucian uang hasil kejahatan dan akan ditindak tegas.

Operasi penegakan hukum ini menunjukkan keseriusan Singapura dalam menjaga keamanan perbatasan dan menegakkan hukum. Hal ini juga menjadi peringatan bagi wisatawan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku selama berada di Singapura.

Rincian Pelanggaran yang Ditemukan:

  • Tidak melaporkan kepemilikan uang tunai melebihi SGD 20.000
  • Mencoba menyelundupkan barang tanpa membayar Pajak Barang dan Jasa (GST)
  • Memberikan laporan palsu
  • Diduga terlibat dalam aktivitas pinjaman uang ilegal