Usulan BKN Terkait CPNS Mengundurkan Diri Dinilai Tidak Praktis dan Tidak Menyegarkan

Usulan BKN Terkait CPNS Mengundurkan Diri Dinilai Tidak Praktis dan Tidak Menyegarkan

Polemik terkait usulan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, yang menyarankan CPNS yang telah mengundurkan diri untuk kembali bekerja di tempat semula, menuai kritik tajam dari para calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Yogyakarta. Mereka menilai usulan tersebut tidak hanya tidak solutif, namun juga mengabaikan realitas lapangan dan prosedur perekrutan di sektor swasta.

Fian, seorang CPNS asal Yogyakarta, secara tegas menyatakan bahwa usulan BKN tersebut merupakan langkah yang tidak bijaksana dalam mengatasi permasalahan terkait penundaan pengangkatan CPNS. Menurutnya, BKN seharusnya fokus pada penyelesaian masalah penundaan jadwal pengangkatan, bukan malah meminta CPNS yang telah mengundurkan diri untuk kembali ke pekerjaan sebelumnya. “Usulan tersebut sama sekali tidak menyelesaikan masalah, bahkan bisa menimbulkan masalah baru,” tegas Fian saat dihubungi Selasa (11/03/2025).

Ia menekankan pentingnya BKN untuk kembali ke jadwal Terhitung Mulai Tanggal (TMT) seperti yang direncanakan sebelumnya. Fian menjelaskan kesulitan yang dihadapi oleh CPNS yang berasal dari sektor swasta, yang mana perusahaan tempat mereka bekerja memiliki aturan dan prosedur perekrutan yang ketat. “Tidak mungkin kami bisa kembali begitu saja. Perusahaan lama saya pasti sudah memiliki rencana dan proses rekrutmen untuk mengisi posisi saya,” tambahnya.

Senada dengan Fian, Oldys, CPNS lain asal Yogyakarta, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pernyataan Kepala BKN. Ia menjelaskan bahwa perusahaan swasta memiliki Standard Operating Procedure (SOP) yang sangat ketat terkait pengunduran diri dan perekrutan kembali karyawan. “Bagi yang sudah resign, sangat sulit untuk kembali, apalagi dengan waktu yang sangat singkat, hanya sampai September,” ungkap Oldys.

Oldys sendiri memilih untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya karena diterima di instansi pemerintah luar daerah. Ia memerlukan waktu yang cukup untuk mempersiapkan kepindahannya, dan posisi di tempat kerjanya sebelumnya pun telah terisi. “Instansi tempat saya diterima berada di luar pulau, sehingga saya membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mempersiapkan semuanya,” jelasnya.

Berbeda dengan Fian dan Oldys, Arfan, seorang CPNS asal Sleman, memiliki pengalaman yang lebih beruntung. Atasannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman melarang dirinya untuk mengundurkan diri sebelum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. “Atasan saya melarang saya resign sebelum mendapatkan SK. Beliau juga menjelaskan bahwa jadwal pemerintah bisa berubah sewaktu-waktu,” ungkap Arfan.

Kasus ini memperlihatkan adanya disparitas pengalaman di antara CPNS yang mengakibatkan usulan BKN tersebut dinilai tidak adil dan tidak mempertimbangkan konteks lapangan. Para CPNS berharap BKN dapat memberikan solusi yang lebih komprehensif dan realistis dalam mengatasi masalah penundaan pengangkatan CPNS, bukan malah menimbulkan permasalahan baru yang lebih kompleks.

Berikut poin-poin penting yang perlu dipertimbangkan BKN:

  • Menjaga konsistensi jadwal pengangkatan CPNS.
  • Mempertimbangkan dampak usulan terhadap CPNS yang berasal dari sektor swasta.
  • Membuat kebijakan yang lebih adil dan mempertimbangkan berbagai kondisi di lapangan.
  • Meningkatkan komunikasi dan transparansi kepada CPNS terkait perkembangan proses pengangkatan.

Ketiga CPNS ini mewakili suara banyak CPNS lain yang merasa dirugikan oleh situasi ini. Mereka berharap BKN dapat segera menemukan solusi yang lebih efektif dan berpihak pada para CPNS yang telah menunggu pengangkatannya.