KPK Gelar Lelang Barang Rampasan Negara: Smartphone iPhone dan Android Ditawarkan dengan Harga Miring
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan melaksanakan lelang barang rampasan negara yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 11 Juni 2025. Lelang ini menawarkan berbagai aset sitaan, termasuk properti, kendaraan, dan sejumlah perangkat elektronik seperti smartphone.
Lelang daring ini akan menampilkan berbagai model iPhone dan perangkat Android. Di antara perangkat yang ditawarkan, terdapat beberapa model iPhone populer seperti iPhone 13 Pro, iPhone 11 Pro, iPhone XR, iPhone XS (MT9G2PA/A), dan iPhone 7 Plus.
Harga pembukaan (limit) untuk perangkat iPhone bervariasi tergantung pada model dan kondisinya. iPhone XS keluaran 2018 menjadi salah satu yang termurah, dengan harga pembukaan mulai dari Rp 685.000. Model yang lebih baru seperti iPhone 13 Pro (A2638) memiliki harga limit mulai dari Rp 8.498.000, sedangkan iPhone 12 Pro dibuka dengan harga mulai dari Rp 7.103.000. Selain itu, satu paket iPhone 11 Pro yang ditawarkan bersama ponsel Oppo, memiliki harga limit mulai dari Rp 5.855.000.
Selain produk Apple, lelang ini juga mencakup smartphone Android dari berbagai merek. Beberapa model Samsung Galaxy seperti Galaxy Z Fold 3 5G, Galaxy A53 5G, dan Galaxy Note 20 Ultra juga akan dilelang, dengan harga pembukaan mulai dari Rp 1.219.000.
Selain barang elektronik, lelang KPK ini juga mencakup berbagai properti berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di berbagai daerah. Properti yang ditawarkan memiliki harga limit yang beragam, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Total nilai limit dari seluruh aset yang dilelang mencapai lebih dari Rp 122 miliar.
Lelang akan dilaksanakan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di lelang.go.id mulai pukul 10.00 WIB. Peserta yang berminat untuk mengikuti lelang diwajibkan untuk memiliki akun terdaftar di platform tersebut dan mengikuti semua petunjuk teknis yang diberikan.
Setiap peserta lelang diwajibkan untuk menyetor uang jaminan yang besarnya disesuaikan dengan nilai limit barang yang ingin dilelang. Uang jaminan ini harus disetorkan selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Apabila peserta memenangkan lelang namun tidak menyelesaikan pelunasan dalam jangka waktu lima hari kerja, maka uang jaminan akan dianggap hangus dan menjadi milik negara.
Tata Cara Mengikuti Lelang:
- Membuat akun di situs lelang.go.id
- Menyetorkan uang jaminan sesuai dengan ketentuan
- Mengikuti lelang sesuai jadwal yang ditentukan
- Melunasi pembayaran jika memenangkan lelang
Dengan adanya lelang ini, KPK berupaya untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi. Masyarakat yang berminat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh barang-barang berkualitas dengan harga yang kompetitif, serta turut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.