SDN Ciater 2 Bantah Tudingan Pungutan Liar untuk THR Guru

SDN Ciater 2 Bantah Tudingan Pungutan Liar untuk THR Guru

Kepala Sekolah SDN Ciater 2, Tangerang Selatan, Titin Suhartini, dengan tegas membantah kabar yang beredar terkait dugaan pungutan liar (pungli) untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para guru. Ia menyatakan bahwa isu tersebut tidak berdasar dan hanya merupakan rencana awal yang digagas oleh komite sekolah yang terdiri dari orang tua murid, yang kemudian dibatalkan dan dana yang terkumpul dikembalikan. Titin menekankan bahwa pihak sekolah sama sekali tidak terlibat dalam penggalangan dana tersebut dan tidak menerima THR dari sumber tersebut.

"Tuduhan bahwa guru-guru menerima THR dari orang tua siswa sama sekali tidak benar," ujar Titin dalam klarifikasinya. "Itu hanya rencana awal dari komite sekolah, dan rencana tersebut telah dibatalkan. Pihak sekolah tidak mengetahui, apalagi terlibat, dalam pengumpulan dana tersebut." Titin juga membantah isu lain yang menyebutkan adanya ancaman kepada siswa yang orang tuanya memprotes rencana penggalangan dana tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada tindakan intimidasi atau ancaman yang dilakukan oleh pihak sekolah atau guru terhadap siswa maupun orang tua siswa. Sekolah telah memberikan klarifikasi resmi kepada sejumlah media yang sebelumnya telah memberitakan isu tersebut, menekankan bahwa tidak ada arahan dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan terkait pengumpulan dana THR dari peserta didik.

Lebih lanjut, Titin menjelaskan bahwa pihak sekolah telah memanggil beberapa awak media untuk meluruskan pemberitaan yang dinilai tidak akurat. "Kami telah melakukan klarifikasi kepada empat wartawan yang sebelumnya telah memberitakan isu ini untuk meluruskan narasi yang keliru, termasuk narasi mengenai arahan dari petinggi Dinas Pendidikan yang menyatakan hal tersebut tidak benar," tegas Titin.

Sementara itu, Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Didin Siabudin, mengkonfirmasi adanya rencana awal penggalangan dana dari komite sekolah. Ia menjelaskan bahwa komite sekolah awalnya mengusulkan iuran sebesar Rp 10.000 per siswa untuk memberikan THR kepada guru, dengan total dana yang terkumpul mencapai kurang lebih Rp 9 juta. Namun, Didin menegaskan bahwa tindakan meminta iuran dengan nominal yang sudah ditentukan tidak dibenarkan. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan langsung mengintervensi dan memerintahkan komite sekolah untuk mengembalikan seluruh dana yang telah terkumpul kepada orang tua siswa.

"Rencana pemberian THR kepada guru dari iuran orang tua siswa memang sempat ada, tetapi kami langsung bertindak cepat setelah mengetahui hal tersebut," jelas Didin. "Kami menekankan bahwa pungutan dengan nominal tetap tidak diperbolehkan, dan semua dana telah dikembalikan kepada orang tua murid. Kami telah melakukan pemeriksaan dan memastikan tidak ada guru yang menerima dana tersebut." Didin menambahkan bahwa Dinas Pendidikan berkomitmen untuk mencegah praktik pungli di sekolah dan akan terus mengawasi agar hal serupa tidak terulang kembali. Sekolah dan komite sekolah juga telah diberi pengarahan terkait aturan yang berlaku mengenai sumbangan dan dana sekolah.

Kesimpulannya, baik pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan telah memberikan klarifikasi resmi mengenai isu pungli untuk THR guru di SDN Ciater 2. Mereka menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan langkah-langkah telah diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Semua dana yang terkumpul telah dikembalikan kepada orang tua siswa, dan tidak ada guru yang menerima dana tersebut.