DPR Selidiki Kasus PHK Massal Sritex: Hak Pekerja Jadi Prioritas

DPR Selidiki Kasus PHK Massal Sritex: Hak Pekerja Jadi Prioritas

Komisi IX DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin, 11 Maret 2024, untuk menyelidiki kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sritex yang telah mengakibatkan lebih dari 10.000 pekerja kehilangan mata pencaharian. RDP ini akan melibatkan manajemen Sritex, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), BPJS Ketenagakerjaan, kurator, dan perwakilan pekerja. Langkah tegas ini diambil menyusul laporan banyaknya pekerja yang belum menerima hak-haknya, termasuk pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Lebaran.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menyatakan keprihatinan mendalam atas nasib para pekerja yang terdampak PHK ini. Ia menekankan pentingnya memastikan semua kewajiban perusahaan, baik itu pembayaran pesangon, THR, maupun jaminan sosial lainnya, dipenuhi sepenuhnya. "Komisi IX berkomitmen untuk memastikan tidak ada satupun hak pekerja yang diabaikan," tegas Irma. Ia menambahkan bahwa RDP tersebut bertujuan untuk mencari solusi konkret dan memastikan transparansi dalam proses penyelesaian hak-hak pekerja yang terdampak.

Salah satu poin krusial yang akan dibahas adalah pembayaran THR. Irma memperkirakan Sritex, dengan berbagai anak perusahaannya, memiliki kemampuan finansial untuk membayarkan THR sekitar Rp 4 miliar. Ia mendesak Kemenaker untuk memfasilitasi negosiasi antara manajemen Sritex dan Komisi IX DPR RI untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi para pekerja. "Kami akan mendorong perusahaan untuk memprioritaskan pembayaran THR, mengingat pentingnya Hari Raya Idul Fitri bagi para pekerja dan keluarga mereka," imbuh Irma.

Selain masalah THR, RDP juga akan membahas tantangan yang dihadapi para pekerja yang berusia di atas 45 tahun, mengingat adanya perusahaan baru yang akan mengambil alih operasional Sritex. Irma mencatat bahwa sekitar 40 persen pekerja yang terkena PHK termasuk dalam kategori usia tersebut dan kemungkinan besar tidak akan terserap oleh perusahaan baru. RDP ini diharapkan dapat menghasilkan solusi alternatif bagi pekerja yang termasuk dalam kelompok rentan ini.

Sementara itu, Serikat Pekerja PT Sritex mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebelum Hari Raya Idul Fitri. Koordinator Serikat Pekerja, Slamet Kaswanto, mengungkapkan kesulitan dalam proses pendaftaran online JHT dan JKP mengingat jumlah pekerja yang di-PHK mencapai lebih dari 10.660 orang. Ia menekankan perlunya solusi yang efisien dan cepat untuk memastikan para pekerja dapat menerima manfaat jaminan sosial tersebut sebelum Lebaran.

RDP Komisi IX DPR RI ini diharapkan menjadi langkah penting dalam melindungi hak-hak pekerja yang terkena dampak PHK massal di PT Sritex. Komitmen DPR untuk menyelidiki kasus ini secara transparan dan menyeluruh diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pekerja yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi pasca-PHK.

Permasalahan yang Diangkat: * Pembayaran Pesangon * Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) * Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) * Nasib pekerja berusia di atas 45 tahun * Peran Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan * Transparansi dan akuntabilitas perusahaan