Bupati Subang Geram: Truk Besar Abaikan Jam Operasional di Jalur Wisata

Pemerintah Kabupaten Subang menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan operasional kendaraan berat. Bupati Subang, Reynaldy Putra, secara langsung menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menindak tegas para pengemudi truk besar yang kedapatan melanggar jam operasional yang telah ditetapkan, khususnya di jalur-jalur wisata.

Ketegasan ini muncul setelah Bupati Reynaldy melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa titik rawan pelanggaran selama libur panjang Idul Adha. Hasilnya, masih ditemukan sejumlah truk besar yang beroperasi di luar jam yang diperbolehkan, bahkan saat akhir pekan dan hari libur nasional. Hal ini tentu saja membuat Bupati geram, karena selain melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2023, tindakan tersebut juga mengganggu kenyamanan masyarakat dan wisatawan yang tengah menikmati masa liburan.

"Aturan sudah jelas tertuang dalam Perbup. Jam operasional truk besar di jalur wisata sudah diatur. Saya tidak ingin aturan ini hanya menjadi formalitas belaka," ujar Bupati Reynaldy dengan nada tegas.

Perbup Nomor 28 Tahun 2023 mengatur secara rinci mengenai pembatasan jam operasional truk besar di jalur wisata. Pada hari Senin hingga Jumat, truk besar dilarang beroperasi antara pukul 06.00 hingga 08.00 WIB. Sementara itu, pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, larangan tersebut berlaku lebih lama, yakni dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Bupati Reynaldy menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dari Dishub Subang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini. Ia meminta agar Dishub tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga melakukan upaya-upaya preventif untuk mencegah pelanggaran di masa mendatang. Fokus pengawasan terutama ditujukan pada jalur-jalur yang rawan pelanggaran, seperti jalur Jalancagak-Ciater yang merupakan akses utama menuju kawasan wisata.

Dari hasil sidak yang dilakukan, diketahui bahwa sebagian besar truk besar yang melanggar adalah truk pengangkut air mineral galon. Pabrik air mineral tersebut memang berlokasi di sekitar Kecamatan Cisalak, Subang, sehingga truk-truk pengangkut seringkali melintas di jalur wisata. Bupati berharap agar pihak perusahaan juga turut berperan aktif dalam mengingatkan para pengemudi truk untuk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan.

Bupati Reynaldy menegaskan bahwa penertiban jam operasional truk besar ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Subang untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat dan wisatawan. Ia berharap agar dengan adanya penegakan hukum yang tegas, kesadaran para pengemudi truk untuk mematuhi peraturan akan meningkat, sehingga tercipta lalu lintas yang tertib dan lancar di jalur-jalur wisata.