Berkas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dokter Priguna Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama, seorang mantan dokter residen, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menyatakan berkas perkara Priguna lengkap atau P-21, membuka jalan bagi proses hukum selanjutnya.

Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, mengonfirmasi bahwa berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada pekan ini. Langkah ini menandai kemajuan signifikan dalam penanganan kasus yang telah menarik perhatian publik.

Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan intensif terhadap 17 saksi, termasuk para korban dan dokter pengawas. Priguna kini berstatus tersangka dan ditahan, dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pihak kepolisian juga berencana menjerat pelaku dengan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, hal ini dilakukan untuk memperberat hukuman yang akan diterima oleh tersangka.

Kasus ini telah menimbulkan dampak yang signifikan terhadap karier Priguna. Universitas Padjadjaran (Unpad) telah memberhentikannya dari program Pendidikan Profesi Dokter Spesialis (PPDS) sebagai respons atas tindakan yang dianggap mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran. Selain itu, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah memasukkan Priguna ke dalam daftar hitam (blacklist), melarangnya untuk berpraktik di rumah sakit tersebut.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna, secara efektif mengakhiri izinnya untuk melakukan praktik kedokteran. Hal ini menjadi konsekuensi serius atas dugaan pelanggaran etika dan hukum yang dilakukannya.

Berikut adalah poin-poin penting dalam perkembangan kasus ini:

  • Berkas perkara Priguna Anugerah Pratama dinyatakan lengkap (P-21).
  • Berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
  • Polisi telah memeriksa 17 saksi.
  • Tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 dan berpotensi dijerat dengan Pasal 64 KUHP.
  • Unpad memberhentikan Priguna dari program PPDS.
  • RSHS Bandung memasukkan Priguna ke dalam daftar hitam.
  • Kemenkes mencabut STR dan SIP Priguna.

Perkembangan kasus ini terus dipantau oleh berbagai pihak, menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual dan perlindungan terhadap korban.