Pimpinan Pondok Pesantren di OKU Diciduk di Sleman Atas Dugaan Tindak Asusila Terhadap Santriwati

Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial FJ di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, atas dugaan tindak asusila terhadap santriwatinya di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan perbuatan cabul terhadap seorang santriwati berusia 13 tahun.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU. Pihak kepolisian masih mendalami modus operandi dan jumlah korban lainnya yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini mencuat setelah dilaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh FJ terhadap seorang santriwatinya. Menurut laporan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 11 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kamar belakang pondok pesantren. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini secara lebih mendalam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, FJ langsung dibawa ke Polres OKU setelah penangkapannya di Sleman untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pihak kepolisian berjanji akan merilis informasi lebih detail terkait kasus ini, termasuk modus operandi yang digunakan oleh pelaku, pada hari Selasa. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.