Pengemudi Lalamove Diduga Lakukan Pengancaman dengan Senjata Api di Tol Cipularang
Aksi Pengemudi Lalamove di Tol Cipularang Tuai Kecaman
Sebuah insiden di jalan tol Cipularang, Jawa Barat, menjadi viral di media sosial setelah seorang pengemudi Lalamove diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata api terhadap pengemudi mobil lain. Peristiwa ini disebut-sebut dipicu oleh rasa tidak terima pengemudi Lalamove setelah kendaraannya disalip oleh pengemudi lain.
Video rekaman yang diambil dari dashcam mobil korban menunjukkan momen saat mobil tersebut mendekati sebuah kendaraan dengan stiker Lalamove yang tengah berhenti di bahu jalan. Namun, tak lama kemudian, mobil korban terlihat mundur dengan cepat dan kembali ke jalurnya. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengemudi mobil tersebut merasa ketakutan setelah melihat pengemudi Lalamove menodongkan benda yang menyerupai pistol ke arahnya. Bahkan, seorang rekan dari pengemudi Lalamove terlihat berusaha untuk menghalangi tindakannya. Insiden ini berakhir setelah pengemudi mobil yang menjadi korban memilih untuk meninggalkan lokasi.
Akun Instagram @instan.viral, yang turut mengunggah video tersebut, menuliskan keterangan bahwa pengemudi Granmax dengan nomor polisi B 2850 UFZ dan stiker Lalamove merasa tidak terima karena telah disalip. Akibatnya, pengemudi tersebut melakukan pengejaran dan mengintimidasi korban dengan menodongkan pistol. Lokasi kejadian berada di Tol Cipularang KM95 arah Bandung.
Jika terbukti bahwa senjata yang digunakan adalah senjata api sungguhan, pengemudi Lalamove tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal 1 Ayat 1 UU tersebut mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Etika Berkendara di Jalan Tol
Berkaitan dengan insiden ini, seorang ahli keselamatan berkendara, Sony Susmana, memberikan imbauan terkait etika berkendara di jalan tol. Ia mengingatkan agar pengemudi tidak terpancing emosi saat kendaraannya disalip oleh pengemudi lain. Menurutnya, tindakan yang paling tepat adalah dengan memberikan ruang kepada kendaraan yang ingin menyalip.
"Ketika ada yang mau menyusul kita, sikap kita sebagai orang yang disusul paling ngasih jalan dengan cara bergeser ke kiri sedikit," ujar Sony.
Ia menambahkan bahwa memberikan jalan dengan bergeser sedikit ke kiri sudah cukup. Pengemudi yang kendaraannya akan disalip tidak perlu memperlambat atau mempercepat laju kendaraannya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan menghindari potensi terjadinya kecelakaan.
Selain itu, Sony juga menekankan bahwa tindakan memberikan tanda aman menggunakan lampu sein, yang sering dilakukan di jalan-jalan, tidak diperlukan saat ada kendaraan lain yang ingin menyalip. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut justru dapat menimbulkan kebingungan dan mengurangi efektivitas komunikasi antar pengemudi.