Polemik Jalur Pendakian Ilegal Gunung Lawu: Perhutani Meradang, Pengelola Lokal Berdalih Izin
Perhutani Kecewa Jalur Pendakian Mbabar Gunung Lawu Tetap Beroperasi
Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Solo melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lawu Utara, mengungkapkan kekecewaannya atas masih beroperasinya jalur pendakian Gunung Lawu via Mbabar. Jalur ini dianggap ilegal karena belum mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Asisten Perhutani BKPH Lawu Utara KPH Solo, Sartono, menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali melayangkan peringatan kepada pengelola jalur, yaitu Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Anggramanis yang diketuai oleh Jayadi. Peringatan tersebut disampaikan baik secara lisan maupun tertulis.
"Kami sudah mengirimkan surat resmi pada 6 Maret 2024 yang meminta penghentian operasional dan penutupan jalur pendakian Mbabar. Surat tersebut diperkuat lagi dengan surat serupa pada 2 Juni 2025," ungkap Sartono.
Sartono menambahkan, sebelum surat resmi dilayangkan pada 2 Juni 2025, pihaknya sudah menemui Jayadi secara langsung untuk menyampaikan imbauan agar akses jalur pendakian via Mbabar tidak dibuka. Perhutani khawatir dengan keselamatan pendaki dan kelestarian lingkungan mengingat jalur tersebut belum memenuhi standar keamanan dan perizinan yang diperlukan.
Kekhawatiran Perhutani semakin memuncak menyusul insiden hilangnya kontak dengan rombongan Santri Rumah Quran di jalur Mbabar pada Minggu, 8 Juni 2025. Meskipun rombongan tersebut akhirnya ditemukan selamat, kejadian ini menjadi pengingat akan risiko yang mungkin terjadi jika jalur pendakian tidak dikelola dengan baik dan tanpa pengawasan yang memadai.
Tindakan Tegas Akan Segera Diambil
Menyikapi situasi ini, Sartono menegaskan bahwa Perhutani akan segera mengambil tindakan tegas. Pihaknya telah melaporkan permasalahan ini kepada pimpinan dan saat ini sedang menunggu hasil koordinasi dari berbagai pihak terkait.
"Kami sudah melaporkan hal ini ke pimpinan, dan langkah selanjutnya akan ditentukan setelah koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Proses ini sedang berjalan," jelasnya.
Sartono juga mengimbau kepada para pendaki untuk tidak menggunakan jalur pendakian ilegal seperti Mbabar. Ia menyarankan agar pendaki memilih jalur pendakian resmi yang telah terjamin keamanannya, seperti Jalur Cemoro Kandang atau Cetho.
"Pendakian Lawu via Mbabar bukan merupakan jalur pendakian resmi. Kami mengimbau kepada para pendaki yang ingin mendaki Gunung Lawu untuk menggunakan jalur pendakian Cemoro Kandang atau Cetho," tegasnya.
Pembelaan Pengelola Jalur Mbabar
Di sisi lain, Jayadi, selaku pimpinan LMDH Anggramanis, membantah tudingan bahwa jalur pendakian Mbabar ilegal. Ia mengklaim bahwa pihaknya berani membangun jalur tersebut setelah menerima surat dari Perhutani pada tahun 2019. Ia juga menyatakan memiliki bukti surat-surat dan Surat Keputusan (SK) terkait hal tersebut.
"Kami berani membangun jalur ini setelah mendapatkan surat dari Perhutani pada tahun 2019. Kami memiliki bukti surat-surat dan SK," kata Jayadi.
Perdebatan mengenai legalitas jalur pendakian Mbabar ini mencerminkan adanya ketegangan antara pengelola lokal dan pihak Perhutani. Di satu sisi, pengelola lokal berupaya mengembangkan potensi wisata di wilayahnya, sementara di sisi lain, Perhutani bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan pendaki dan kelestarian alam Gunung Lawu.
Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara berbagai pihak terkait dalam pengelolaan kawasan gunung. Perlu adanya solusi yang adil dan berkelanjutan yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, dengan tetap mengutamakan keselamatan pendaki dan kelestarian lingkungan.
- Keamanan pendaki
- Kelestarian lingkungan