Aparat Gagalkan Penyelundupan Ratusan Batang Kayu Ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat

Penegakan Hukum Kehutanan Ungkap Praktik Ilegal Logging di Kalimantan Barat

Tim Gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, di bawah naungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Operasi ini menyasar dua unit motor air yang kedapatan mengangkut rakit kayu bulat tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan yang sah.

Penindakan ini merupakan respons terhadap maraknya aktivitas ilegal di sepanjang Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, yang mengancam kelestarian hutan. Menurut Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto, tindakan tegas harus diambil terhadap para pelaku yang mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan merusak ekosistem hutan. Penegakan hukum ini bertujuan untuk menyelamatkan sumber daya alam hutan, mencegah kerugian negara, dan mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui program FOLU Net Sink 2030.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran hasil hutan kayu ilegal, terutama yang menggunakan modus operandi pemalsuan dokumen pengangkutan. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan kayu bulat ilegal. Tim Gakkum Kehutanan kemudian mengamankan dua orang pengemudi motor air, AI (56) dan ZL (53), setelah mereka bersandar di Dermaga TPK Industri PT BSM New Material, Kabupaten Ketapang. Selain itu, pihak PT BSM New Material, diwakili oleh SY (62), juga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait penerimaan kayu bulat yang diduga akan digunakan sebagai bahan baku industri pengolahan kayu.

Temuan dan Proses Hukum

Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan 76 batang kayu bulat besar (logging) dengan perkiraan volume 200 meter kubik. Kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi ID barcode sebagai tanda bukti legalitas. Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) yang diserahkan oleh pihak PT BSM New Material hanya mencantumkan lima batang kayu bulat, menunjukkan ketidaksesuaian antara jumlah fisik kayu dengan dokumen legalitas. Selain itu, Nota Angkutan Kayu yang diserahkan juga diduga bukan merupakan dokumen sah untuk pengangkutan kayu bulat.

Kedua pengemudi motor air dan pihak penerima kayu kini diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kayu bulat dan motor air disita sebagai barang bukti. Setelah proses penyidikan, AI (56) dan ZL (53) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengangkutan kayu ilegal. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 16 jo Pasal 88 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Kemenhut mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan untuk selalu mematuhi prosedur dan tahapan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan ini penting untuk mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan mencegah kerusakan hutan.