Kejagung Cegah Direktur Utama Sritex Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mencegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, untuk bepergian ke luar negeri. Tindakan ini diambil terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada perusahaan tekstil terkemuka tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pencegahan terhadap Iwan Kurniawan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Kejaksaan Agung merasa perlu untuk memastikan ketersediaan Iwan Kurniawan sewaktu-waktu jika keterangannya dibutuhkan oleh penyidik.

"Pencegahan ini dilakukan untuk mempermudah penyidikan, terutama jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan," ujar Harli kepada awak media.

Menurut Harli, Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan dalam waktu dekat. Meskipun demikian, Harli belum memberikan informasi detail mengenai tanggal pasti pelaksanaan pemeriksaan tersebut. Dia hanya menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam minggu ini.

Pencegahan terhadap Iwan Kurniawan telah diberlakukan sejak 19 Mei 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Sebelumnya, Iwan Kurniawan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang sama pada tanggal 2 Juni. Iwan Kurniawan adalah adik kandung dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Selain Iwan Setiawan Lukminto, dua tersangka lainnya adalah Zainuddin Mappa, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, yang merupakan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Qohar menjelaskan bahwa total pinjaman yang diberikan oleh Bank DKI kepada Sritex mencapai Rp 149 miliar. Sementara itu, Bank BJB telah memberikan fasilitas kredit sebesar Rp 543 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan besar dan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit perbankan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta menjerat semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Kejaksaan Agung mencegah Direktur Utama Sritex ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi.
  • Pencegahan dilakukan untuk mempermudah penyidikan dan memastikan ketersediaan saksi.
  • Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan.
  • Pencegahan berlaku selama enam bulan sejak 19 Mei 2025.
  • Selain Iwan Setiawan Lukminto, dua tersangka lain telah ditetapkan.
  • Total pinjaman dari Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex mencapai ratusan miliar rupiah.