Hukum Mengonsumsi Daging Kurban: Telaah Syariat Islam

Hukum Mengonsumsi Daging Kurban: Telaah Syariat Islam

Ibadah kurban, sebuah amalan mulia yang dilaksanakan umat Islam pada Hari Raya Idul Adha, merupakan wujud ketakwaan kepada Allah SWT dan penghormatan terhadap kisah pengorbanan Nabi Ibrahim dan putranya, Nabi Ismail. Melalui penyembelihan hewan kurban, seperti sapi, kambing, domba, atau unta, umat Islam berbagi rezeki kepada sesama, khususnya mereka yang membutuhkan.

Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai hukum mengonsumsi daging kurban bagi pekurban dan keluarganya. Dalam khazanah keilmuan Islam, terdapat perbedaan pandangan yang perlu dipahami dengan baik.

Kurban Wajib (Nazar)

Menurut pandangan Mazhab Syafi'i, kurban yang bersifat wajib, seperti kurban nazar, memiliki ketentuan khusus. Dalam hal ini, pekurban dan keluarganya tidak diperkenankan mengambil sedikit pun dari daging kurban tersebut untuk dikonsumsi. Seluruh bagian daging kurban wajib harus disedekahkan sepenuhnya kepada mereka yang berhak menerimanya. Hal ini menekankan bahwa kurban wajib adalah murni untuk berbagi dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Kurban Sunnah

Berbeda dengan kurban wajib, dalam kurban sunnah, pekurban diperbolehkan untuk mengonsumsi sebagian kecil daging kurban sebagai bentuk tabarruk (mendapatkan keberkahan). Bahkan, disunnahkan bagi pekurban untuk memakan hatinya sebagai perwujudan rasa syukur dan harapan akan keberkahan dari Allah SWT.

Hal ini selaras dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 28:

"Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS. Al-Hajj: 28)

Rasulullah SAW pun memberikan contoh dalam pembagian daging kurban. Beliau membagi daging kurban menjadi tiga bagian: sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk tetangga yang membutuhkan, dan sepertiga untuk fakir miskin yang meminta-minta.

Etika dalam Mengonsumsi Daging Kurban

Kendati diperbolehkan mengonsumsi sebagian daging kurban sunnah, penting untuk diingat bahwa tujuan utama ibadah kurban adalah berbagi dan menolong sesama. Oleh karena itu, konsumsi daging kurban sebaiknya dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan. Prioritaskan pembagian daging kurban kepada mereka yang lebih membutuhkan, seperti fakir miskin, kaum dhuafa, dan tetangga sekitar.

Kesimpulan

Hukum mengonsumsi daging kurban berbeda antara kurban wajib dan kurban sunnah. Dalam kurban wajib, pekurban dan keluarga tidak diperbolehkan mengonsumsi dagingnya, sedangkan dalam kurban sunnah diperbolehkan dengan tetap mengutamakan pembagian kepada yang membutuhkan. Niat dan tujuan penyembelihan hewan kurban juga memegang peranan penting. Ibadah kurban hendaknya dilaksanakan dengan niat tulus karena Allah SWT dan meneladani sunnah Rasulullah SAW, sehingga membawa keberkahan bagi pekurban dan seluruh umat Islam.

Hal yang perlu diperhatikan:

  • Kurban wajib (nadzar) tidak boleh dimakan oleh pekurban dan keluarga.
  • Kurban sunnah boleh dimakan sebagian kecil oleh pekurban dan keluarga sebagai tabarruk.
  • Prioritaskan pembagian daging kurban kepada fakir miskin dan yang membutuhkan.
  • Konsumsi daging kurban dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan.
  • Niatkan ibadah kurban karena Allah SWT dan meneladani sunnah Rasulullah SAW.