Wakil Rektor Universitas Dharma Agung Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan
Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Universitas Dharma Agung, Medan, memasuki babak baru dengan penetapan dan penahanan Wakil Rektor II berinisial YS sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan. Kabar ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Nugroho, yang menyatakan bahwa penahanan telah dilakukan sesuai prosedur dengan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman video yang menjadi salah satu dasar penetapan tersangka.
Namun, penangkapan YS menuai reaksi dari kuasa hukumnya, Rico Simanjuntak. Rico mempertanyakan prosedur penangkapan yang dinilai janggal. Menurut Rico, YS ditangkap pada Rabu, 4 Juni 2025, setelah shalat ashar di Jalan Syailendra, Medan, kemudian diperiksa di Polrestabes Medan. Rico menyayangkan bahwa penangkapan dilakukan tanpa proses pemanggilan atau wawancara sebelumnya, yang dianggap sebagai prosedur standar.
Kasus ini bermula dari keributan yang terjadi pada 2 Mei 2025 di ruang Tata Usaha Universitas Dharma Agung. Menurut keterangan Rico, YS dituduh melakukan pengeroyokan terhadap dua orang berinisial H dan S. Rico menjelaskan bahwa keributan dipicu oleh dugaan pengambilan uang sebesar Rp 150 juta dari laci oleh H dan S, yang kemudian memicu adu mulut dengan petugas keamanan kampus. Rico membantah bahwa YS terlibat dalam pemukulan saat kejadian.
Pihak Yayasan Perguruan Dharma Agung melalui Humasnya, Matheus Situmorang, mengungkapkan bahwa rektorat telah melaporkan H dan S ke Polda Sumut atas dugaan pencurian dengan kekerasan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/665/V/2025/SPKT/Polda Sumut pada tanggal yang sama dengan insiden keributan. Matheus Situmorang berharap agar kepolisian dapat bertindak profesional dalam menangani perkara ini. Pihak yayasan mempertanyakan mengapa laporan dari pihak yang diduga melakukan pencurian diproses dengan cepat, sementara laporan mereka di Polda Sumut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:
- Wakil Rektor II Universitas Dharma Agung, YS, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus pengeroyokan.
- Penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk rekaman video.
- Kuasa hukum YS mempertanyakan prosedur penangkapan yang dinilai janggal.
- Kasus bermula dari keributan di ruang Tata Usaha Universitas Dharma Agung terkait dugaan pencurian.
- Pihak Yayasan Perguruan Dharma Agung telah melaporkan H dan S ke Polda Sumut atas dugaan pencurian dengan kekerasan.