Alih Fungsi ke Gelas Kertas di Bali Picu Kekhawatiran: Bukan Solusi Tepat?

Kebijakan Pembatasan Plastik di Bali: Munculnya Dilema Gelas Kertas

Penerapan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang berfokus pada pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, memicu perubahan signifikan di kalangan masyarakat. Arahan hingga tingkat desa untuk menghindari plastik sekali pakai mendorong penggunaan paper cup sebagai alternatif, terutama di rumah tangga dan kedai kopi.

Namun, transisi ini memunculkan kekhawatiran. Direktur Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali, Catur Yuda Hariyani, menyoroti bahwa penggunaan paper cup semakin marak setelah pelarangan air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter. Ia menekankan bahwa inti dari pelarangan tersebut adalah pengurangan penggunaan plastik sekali pakai secara keseluruhan, bukan sekadar penggantian material.

Alternatif yang Lebih Berkelanjutan

Catur Yuda Hariyani menyarankan agar masyarakat kembali mempertimbangkan wadah guna ulang seperti gelas kaca, cangkir kaleng, tumbler, dan bahan alami lainnya. Ia mengkritik peralihan ke paper cup sekali pakai dan mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan lebih detail mengenai maksud dan tujuan pelarangan plastik, serta menawarkan solusi yang lebih tepat.

"Menyelesaikan masalah tanpa masalah" menjadi slogan yang relevan dalam konteks ini. Catur mengingatkan bahwa SE tersebut seharusnya tidak menimbulkan masalah baru berupa peningkatan volume sampah dan potensi risiko kesehatan. Gelas kertas yang beredar, seringkali dilapisi plastik waterproof, dapat menimbulkan masalah kesehatan apabila digunakan untuk minuman panas. Kandungan bisphenol A (BPA) dan phthalate dalam plastik dapat mengontaminasi minuman, meningkatkan risiko kanker, penyakit jantung, gangguan reproduksi, ginjal, dan tenggorokan.

Kritik Terhadap Kebijakan yang Belum Komprehensif

Sebelumnya, seluruh produsen AMDK telah sepakat untuk menghentikan produksi botol plastik di bawah 1 liter. Gubernur Bali, I Wayan Koster, juga menyampaikan komitmen untuk mengurangi plastik sekali pakai pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025.

Namun, Ni Wayan Riawati, pemimpin Yayasan Bali Wastu Lestari, menilai bahwa kebijakan yang diterapkan Koster masih belum lengkap. Menurutnya, untuk mengatasi masalah sampah di Bali secara efektif, larangan seharusnya tidak hanya mencakup plastik sekali pakai, tetapi juga semua produk sekali pakai. Ia berpendapat bahwa penggantian plastik dengan paper cup bukanlah solusi yang ideal karena paper cup sulit didaur ulang akibat campuran kertas dan plastik.

Tantangan Daur Ulang Paper Cup

Ni Wayan Riawati menegaskan bahwa pembatasan seharusnya diberlakukan untuk semua produk single use, tanpa terkecuali. Ia menyoroti bahwa paper cup, meskipun terlihat ramah lingkungan, sebenarnya menimbulkan masalah baru dalam pengelolaan sampah. Komposisi paper cup yang terdiri dari kertas dan lapisan plastik menjadikannya sulit didaur ulang, sehingga menambah beban di tempat pembuangan akhir.

Kebijakan yang komprehensif dan terintegrasi diperlukan untuk mengatasi masalah sampah di Bali secara efektif. Ini mencakup edukasi masyarakat tentang pentingnya mengurangi konsumsi produk sekali pakai, mendorong penggunaan wadah guna ulang, dan mengembangkan sistem daur ulang yang efisien untuk berbagai jenis material, termasuk paper cup.