Musisi Top Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi

Musisi Top Indonesia Ajukan Gugatan Pengujian Materil UU Hak Cipta

Sebanyak 29 musisi ternama Indonesia secara resmi mengajukan gugatan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025, menandai langkah signifikan dalam upaya pembaruan regulasi hak cipta di industri musik Tanah Air. Meskipun gugatan belum memasuki tahap registrasi resmi dan dokumen permohonan belum diunggah di situs MK, langkah ini menandakan komitmen para musisi untuk mencari keadilan dan perbaikan sistem perlindungan hak cipta di Indonesia.

Langkah hukum ini muncul setelah serangkaian diskusi dan audiensi yang dilakukan para musisi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Audiensi tersebut difokuskan pada permasalahan sistem royalti musik dan implementasi UU Hak Cipta yang dianggap kurang optimal dalam melindungi hak-hak para musisi. Seperti disampaikan Armand Maulana, salah satu penggugat, audiensi tersebut dilatarbelakangi oleh keresahan yang mendalam terkait ekosistem musik Indonesia yang dinilai membutuhkan perbaikan signifikan. Para musisi, termasuk pencipta lagu dan promotor, sepakat untuk memberikan masukan langsung kepada pemerintah untuk menyempurnakan regulasi yang ada, khususnya terkait transparansi dan keadilan dalam pembagian royalti.

Ketidakpuasan ini juga dipicu oleh kasus sengketa royalti antara Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias yang belakangan menjadi sorotan publik. Kasus ini menjadi pemicu bagi para musisi untuk bersatu dan mengajukan gugatan ke MK, sekaligus mendorong perubahan yang lebih komprehensif dalam sistem pengelolaan hak cipta di Indonesia. Mereka berharap, melalui gugatan ini, UU Hak Cipta dapat direvisi sedemikian rupa sehingga lebih melindungi dan memberikan keadilan bagi para kreator musik.

Daftar lengkap 29 musisi yang mengajukan gugatan tersebut adalah:

  • Afgansyah Reza (Afgan)
  • Ruth Waworuntu Sahanaya
  • Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Sara)
  • Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
  • Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
  • Andini Aisyah Hariadi (Andien)
  • Dewi Yuliarti Ningsih
  • Hedi Suleiman
  • Mario Ginanjar
  • Teddy Adhytia Hamzah
  • Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
  • Nazril Irham (Ariel Noah)
  • Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
  • Dwi Jayati (Titi DJ)
  • Judika Nalom Abadi Sihotang
  • Bunga Citra Lestari (BCL)
  • Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
  • Raisa Andriana
  • Nadin Amizah
  • Bernadya Ribka Jayakusuma
  • Anindyo Baskoro
  • Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
  • David Bayu Danang Joyo
  • Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
  • Hatna Danarda
  • Ghea Indrawari
  • Rendy Pandugo
  • Gamaliel Krisatya
  • Mentari Gantina Putri.

Gugatan ini diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi reformasi di sektor industri musik Indonesia, dengan tujuan menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan melindungi hak-hak para musisi dan pencipta lagu.