Penegakan Hukum Truk ODOL Terhambat: Minimnya Pengawasan dan Kurangnya Insentif

Persoalan truk Over Dimension Over Load (ODOL) masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Kendati berbagai upaya penindakan telah dilakukan, praktik pelanggaran dimensi dan muatan berlebih ini masih marak terjadi di jalanan.

Pengamat transportasi, Muhammad Akbar, menyoroti sejumlah kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap truk ODOL. Ia menyebut, keterbatasan sumber daya pengawasan menjadi salah satu faktor utama yang menghambat efektivitas penindakan di lapangan.

"Sumber daya pengawasan yang terbatas membuat pengawasan menjadi kurang optimal. Selain itu, resistensi dari sebagian pelaku usaha angkutan juga menjadi tantangan tersendiri," ujar Akbar.

Akbar menambahkan, pendekatan represif yang selama ini diterapkan pemerintah perlu diimbangi dengan pemberian insentif bagi pelaku usaha yang taat aturan. Menurutnya, pemberian insentif akan mendorong kepatuhan yang berkelanjutan.

"Selama ini, penindakan lebih bersifat represif. Padahal, pemberian insentif bagi yang patuh juga penting untuk menciptakan kepatuhan yang berkelanjutan," jelasnya.

Meski demikian, Akbar menegaskan bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL tetap harus menjadi prioritas. Hal ini bertujuan untuk menegakkan wibawa hukum dan memberikan efek jera bagi para pelanggar.

"Penindakan terhadap kendaraan ODOL tidak boleh diabaikan. Ini penting untuk menjaga keselamatan lalu lintas dan melindungi infrastruktur jalan," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memulai tahap sosialisasi program Zero ODOL pada 1 Juni 2025. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai bahaya ODOL serta pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa tahap sosialisasi ini akan digunakan untuk memutakhirkan data intelijen lalu lintas, khususnya terkait kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai ketentuan dimensi di seluruh wilayah Indonesia.

Program sosialisasi ini akan berlangsung selama 30 hari sebagai langkah preventif sebelum tahap penegakan hukum melalui Operasi Patuh 2025 yang digelar pada Juli mendatang.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait masalah truk ODOL:

  • Keterbatasan Sumber Daya Pengawasan: Jumlah petugas dan peralatan pengawasan yang tidak memadai menjadi kendala utama dalam penindakan truk ODOL.
  • Resistensi Pelaku Usaha: Sebagian pelaku usaha angkutan masih enggan mematuhi aturan ODOL karena alasan ekonomi.
  • Kurangnya Insentif: Pemerintah belum memberikan insentif yang memadai bagi pelaku usaha yang taat aturan.
  • Pendekatan Represif: Penindakan yang lebih bersifat represif tanpa diimbangi dengan insentif kurang efektif dalam menciptakan kepatuhan yang berkelanjutan.
  • Penegakan Hukum yang Tegas: Penindakan terhadap kendaraan ODOL harus tetap menjadi prioritas untuk menjaga keselamatan lalu lintas dan melindungi infrastruktur jalan.
  • Sosialisasi Program Zero ODOL: Pemerintah telah memulai sosialisasi program Zero ODOL untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha.
  • Operasi Patuh 2025: Tahap penegakan hukum terhadap truk ODOL akan dilakukan melalui Operasi Patuh 2025 pada Juli mendatang.

Upaya penanggulangan truk ODOL membutuhkan pendekatan yang komprehensif, meliputi peningkatan sumber daya pengawasan, pemberian insentif bagi yang patuh, penegakan hukum yang tegas, dan sosialisasi yang efektif.