DPRD Desak Audit Komprehensif Perusahaan Tambang di Raja Ampat: Prioritaskan Kelestarian Lingkungan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi VII menyerukan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap potensi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan. Ketua Komisi VII menekankan bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh menjadi prioritas utama, melainkan kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat setempat harus diutamakan.

"Evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan terhadap seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di Raja Ampat. Jika terbukti melakukan kerusakan lingkungan, izin perusahaan harus dicabut tanpa kompromi," tegas Ketua Komisi VII dalam pernyataan tertulisnya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada keuntungan finansial yang diperoleh perusahaan tambang, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak negatif yang ditimbulkan terhadap ekosistem Raja Ampat. Ia menambahkan, "Jangan sampai perusahaan meraup keuntungan besar, sementara lingkungan dan masyarakat sekitar menderita akibat kerusakan alam. Alam dan lingkungan Raja Ampat harus dijaga demi masa depan generasi Papua."

DPRD juga meminta pemerintah pusat dan daerah untuk lebih mengedepankan aspek kelestarian lingkungan Raja Ampat. Sebagai destinasi wisata strategis, Raja Ampat memiliki nilai ekologis dan ekonomis yang tinggi. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan dapat mengancam keberlangsungan pariwisata dan mata pencaharian masyarakat setempat.

"Jika pertambangan dibiarkan merusak alam Raja Ampat, potensi pariwisata akan terganggu. Pemerintah daerah dan masyarakat setempat sangat mengharapkan agar alam dan lingkungan mereka tetap terjaga," ujarnya.

Desakan DPRD ini muncul di tengah kontroversi terkait aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Meskipun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa aktivitas tambang tersebut tidak menunjukkan adanya masalah signifikan, namun DPRD tetap bersikeras agar evaluasi komprehensif dilakukan untuk memastikan tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan.

Sebelumnya, Menteri ESDM dan jajarannya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang dan menyatakan bahwa sedimentasi di area pesisir tidak ditemukan. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM juga menambahkan bahwa secara keseluruhan, tambang tersebut tidak menimbulkan masalah.

Namun, sebagai langkah antisipasi, Kementerian ESDM tetap menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Kabupaten Raja Ampat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan tambang beroperasi sesuai dengan peraturan dan standar lingkungan yang berlaku.

Menteri Lingkungan Hidup juga memberikan pernyataan terkait legalitas PT GAG Nikel. Perusahaan tersebut termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang mendapatkan pengecualian larangan pertambangan terbuka di kawasan hutan.

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi perhatian DPRD:

  • Evaluasi menyeluruh: Semua perusahaan tambang di Raja Ampat harus dievaluasi secara komprehensif.
  • Prioritas kelestarian lingkungan: Keuntungan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.
  • Pencabutan izin: Perusahaan yang terbukti merusak lingkungan harus dicabut izinnya.
  • Inspeksi berkala: Inspeksi berkala harus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan.
  • Keterlibatan masyarakat: Masyarakat setempat harus dilibatkan dalam proses pengawasan dan pengambilan keputusan terkait pertambangan.