DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Pelanggar Tambang Nikel di Raja Ampat

DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Pelanggar Tambang Nikel di Raja Ampat

Anggota Komisi XII DPR RI, Muhammad Haris, mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pelanggaran pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Desakan ini terutama ditujukan kepada perusahaan-perusahaan tambang yang terbukti melakukan kerusakan ekosistem di wilayah tersebut.

"Raja Ampat adalah warisan ekologis dunia yang tak ternilai harganya. Kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan ancaman serius bagi masa depan lingkungan Indonesia. Pemerintah tidak boleh ragu sedikit pun untuk menindak tegas para pelaku," tegas Haris melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/6/2025).

Haris menekankan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) harus segera melakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas pertambangan nikel yang diduga kuat telah merusak ekosistem Raja Ampat. Investigasi ini harus difokuskan pada kegiatan-kegiatan yang melanggar izin lingkungan, pembukaan kawasan hutan tanpa izin yang sah, serta pencemaran pesisir yang disebabkan oleh sedimentasi tambang.

"Kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil seperti yang terjadi di Raja Ampat jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga merupakan pelanggaran moral terhadap prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang seharusnya kita junjung tinggi," ujar Haris.

Selain penegakan hukum, Haris juga menyoroti pentingnya pengembangan alternatif ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat Raja Ampat, seperti ekowisata berbasis masyarakat. Ia juga menekankan perlunya memperkuat peran hukum adat dalam menjaga kelestarian alam Raja Ampat.

"Ekosistem Raja Ampat adalah aset yang tak tergantikan. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan eksploitasi sumber daya alam yang hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara mengorbankan keberlangsungan hayati dan penghidupan masyarakat pesisir," tegas Haris.

Pemerintah Akan Pidanakan Pelanggar

Sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa aktivitas penambangan nikel di Pulau Kawei, Raja Ampat, telah melampaui batas yang diizinkan dan akan menyeret para pelanggar ke ranah pidana.

"Karena telah terjadi pelanggaran, tentu ada potensi untuk menerapkan penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang telah diberikan oleh pemerintah," kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Diketahui bahwa perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Pulau Kawei adalah PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM). Izin pertambangan perusahaan ini diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat pada masa lalu.

"PT KSM saat ini masih melakukan kegiatan operasional di lapangan pada saat dilakukan pengawasan," jelas Hanif.

Pulau Kawei merupakan pulau kecil dengan luas sekitar 4.561 hektare yang terletak di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Dari total luas pulau, terdapat bukaan lahan seluas 89,29 hektare. Pulau ini berstatus sebagai kawasan hutan produksi.

PT KSM diduga telah melakukan pembukaan lahan yang melebihi lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diberikan. Terdapat sekitar 5 hektare lahan yang dibuka di luar area yang diizinkan.

"PT KSM telah melakukan kegiatan pembukaan lahan pada tahun 2023 dan operasional penambangan bijih nikel sejak tahun 2004," pungkas Hanif.