Pendekatan Komprehensif Diperlukan untuk Atasi Truk ODOL, Tak Hanya Penegakan Hukum
Pemerintah perlu meninjau kembali strategi penanganan truk Over Dimension and Over Loading (ODOL). Muhammad Akbar, seorang pengamat transportasi, berpendapat bahwa penegakan hukum semata tidak akan efektif menertibkan pelanggaran ODOL. Pendekatan yang lebih adil dan komprehensif, termasuk pemberian insentif bagi pelaku usaha yang patuh, dinilai lebih tepat sasaran.
Akbar menjelaskan, fokus utama pada sanksi berpotensi menciptakan ketidakseimbangan, terutama bagi pengusaha angkutan barang yang beroperasi dengan margin keuntungan tipis. Ia mencontohkan, banyak pengusaha telah berinvestasi untuk mematuhi regulasi, seperti mengganti karoseri, mengurangi muatan, atau membeli unit baru. Namun, kepatuhan ini belum mendapatkan apresiasi yang nyata dari pemerintah.
"Insentif nyata bisa menjadi motor penggerak kepatuhan yang berkelanjutan. Bentuknya bisa berupa kebijakan fiskal maupun non-fiskal yang memberi nilai tambah bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan,” ujarnya.
Beberapa bentuk insentif yang diusulkan antara lain:
- Diskon tarif tol: Pemberian diskon tarif tol bagi kendaraan non-ODOL pada ruas-ruas tertentu dapat mengurangi biaya operasional.
- Subsidi BBM: Subsidi atau potongan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk armada yang sesuai standar dimensi dan muatan dapat meringankan beban pengusaha.
- Diskon biaya servis: Kerjasama dengan bengkel resmi untuk memberikan diskon biaya servis dapat mendorong pemeliharaan kendaraan secara rutin.
- Pembiayaan berbunga rendah: Penyediaan pembiayaan berbunga rendah memungkinkan pengusaha mengganti armada ODOL dengan kendaraan yang sesuai regulasi tanpa terbebani modal yang besar.
Sebelumnya, pemerintah telah memulai sosialisasi program Zero ODOL pada 1 Juni 2025. Sosialisasi ini berlangsung selama 30 hari dan menjadi bagian penting dari rencana aksi nasional menuju Indonesia bebas kendaraan ODOL. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan bahwa fokus utama sosialisasi adalah pemutakhiran data intelijen lalu lintas, khususnya terkait kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai ketentuan dimensi di seluruh wilayah Indonesia. Data ini akan menjadi dasar sebelum pelaksanaan penindakan melalui Operasi Patuh 2025 pada bulan Juli.