KPPOD Kritisi Kebijakan Pemda Gelar Kegiatan di Hotel: Bentuk Inkonsistensi Pemerintah Pusat

Polemik kembali mencuat terkait penggunaan anggaran pemerintah daerah (Pemda). Kali ini, Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyoroti pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait diperbolehkannya Pemda menggelar kegiatan di hotel.

KPPOD menilai pernyataan Mendagri tersebut sebagai bentuk inkonsistensi pemerintah pusat dalam upaya efisiensi anggaran. Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Nurcahyadi Suparman, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kebijakan ini justru akan membuka celah pemborosan anggaran daerah.

"Ini jelas menunjukkan inkonsistensi pemerintah pusat," tegas Herman. Ia menjelaskan, pernyataan Mendagri tersebut dinilai bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Inpres tersebut secara jelas mengamanatkan efisiensi di semua lini pemerintahan, termasuk dalam penyelenggaraan rapat dan kegiatan lainnya.

Lebih lanjut, KPPOD mempertanyakan dasar dan tolok ukur yang digunakan Mendagri dalam memberikan izin kegiatan di hotel. Frasa "asal tidak berlebihan" dinilai sangat subjektif dan berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda di setiap daerah. Ketidakjelasan ini dikhawatirkan akan menyulitkan pengawasan dan pengendalian anggaran.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa Pemda diperbolehkan melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran, asalkan tidak berlebihan. Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri acara Musrenbang Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kota Mataram. Mendagri menekankan bahwa efisiensi anggaran dilakukan untuk kepentingan rakyat, namun tidak berarti melarang kegiatan di hotel dan restoran secara total.

Pernyataan Mendagri ini kemudian memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk KPPOD. KPPOD berpendapat bahwa pemerintah pusat seharusnya memberikan contoh yang baik dalam hal efisiensi anggaran. Kebijakan yang ambigu dan tidak jelas justru akan memperburuk citra pemerintah di mata masyarakat.

Berikut poin-poin krusial yang menjadi sorotan KPPOD:

  • Inkonsistensi Kebijakan: Pernyataan Mendagri dinilai bertentangan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
  • Ketidakjelasan Tolok Ukur: Frasa "asal tidak berlebihan" dianggap subjektif dan sulit diukur.
  • Potensi Pemborosan: Kebijakan ini dikhawatirkan membuka celah pemborosan anggaran daerah.
  • Citra Pemerintah: Kebijakan yang ambigu dapat memperburuk citra pemerintah di mata masyarakat.

KPPOD berharap pemerintah pusat dapat memberikan klarifikasi dan memperjelas kebijakan terkait penggunaan anggaran daerah. Pengawasan dan pengendalian anggaran yang ketat juga diperlukan untuk mencegah terjadinya pemborosan dan penyimpangan.