Surabaya Tingkatkan Kewaspadaan COVID-19: SE Wali Kota Diterbitkan
Surabaya mengambil langkah antisipatif terhadap potensi lonjakan kasus COVID-19 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) oleh Wali Kota Eri Cahyadi. SE ini merupakan respons terhadap peningkatan kasus di beberapa negara Asia, meskipun tren di Indonesia menunjukkan penurunan. Pemerintah Kota Surabaya menekankan pentingnya kewaspadaan dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, tanpa menimbulkan kepanikan di masyarakat.
Surat Edaran dengan nomor 400.7.7.1 /11560/436.7.2/2025 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan institusi pemerintah dan warga Surabaya. Inti dari SE ini adalah imbauan untuk memperketat protokol kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Beberapa poin penting dalam imbauan tersebut meliputi:
- Mencuci Tangan: Masyarakat diimbau untuk rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, terutama setelah beraktivitas di tempat umum.
- Etika Batuk: Penerapan etika batuk yang benar, yaitu menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan bagian dalam saat batuk atau bersin.
- Penggunaan Masker: Penggunaan masker dianjurkan bagi individu yang merasa sakit atau saat berada di fasilitas kesehatan, transportasi umum, dan area dengan ventilasi terbatas.
- Pembatasan Mobilitas: Masyarakat diimbau untuk mengurangi mobilitas fisik yang tidak perlu dan melakukan isolasi mandiri jika mengalami gejala COVID-19.
- Pemeriksaan Kesehatan: Segera melakukan tes antigen atau PCR sesuai indikasi klinis jika merasakan gejala seperti batuk, demam, pilek, atau sesak napas. Terutama bagi yang memiliki riwayat kontak dengan orang sakit atau baru bepergian dari luar negeri.
- Informasi Kesehatan: Masyarakat disarankan untuk mengakses informasi kesehatan yang akurat dan terpercaya melalui kanal media resmi WHO dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Selain imbauan kepada masyarakat, SE ini juga memberikan arahan kepada fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan diminta untuk mewaspadai tren kasus Influenza Like Ilness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), Pneumonia, atau COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Jika ditemukan peningkatan kasus yang berpotensi Kejadian Luar Biasa (KLB), fasilitas kesehatan diimbau untuk segera melaporkan ke Dinas Kesehatan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Dengan kewaspadaan dan penerapan protokol kesehatan yang disiplin, diharapkan Kota Surabaya dapat terhindar dari lonjakan kasus COVID-19 dan tetap menjaga aktivitas masyarakat berjalan dengan aman dan lancar.