Ibadah Haji Terancam Batal: Puluhan Jemaah Kalimantan Tengah Tertahan di Mekkah Akibat Visa Non-Prosedural

Puluhan Jemaah Haji Kalimantan Tengah Terancam Gagal Ibadah Akibat Visa Tidak Sah

Palangka Raya - Mimpi puluhan jemaah haji asal Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk menunaikan rukun Islam kelima di Tanah Suci Mekkah terancam pupus. Sebanyak 41 orang dilaporkan gagal memasuki Mekkah setelah kedapatan menggunakan visa yang tidak terdaftar secara resmi melalui sistem haji Indonesia.

Insiden ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng, Hasan Basri, di hadapan awak media di Asrama Haji Palangka Raya. Ia menjelaskan bahwa ke-41 jemaah tersebut diberangkatkan oleh sebuah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berbasis di Kabupaten Kotawaringin Barat. PIHK tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial A, diduga kuat memberangkatkan jemaah menggunakan visa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

"Visa yang mereka gunakan tidak resmi dari Indonesia. Kita tahu, visa haji resmi itu ada kategori reguler, khusus, dan furoda yang menggunakan visa mujamalah. Namun, tahun ini pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa mujamalah, sehingga tidak ada haji furoda," jelas Hasan.

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa jemaah tersebut menggunakan visa amil. Meskipun visa tersebut diakui oleh Pemerintah Arab Saudi, namun tidak diakui oleh Pemerintah Indonesia untuk keperluan ibadah haji. Hal ini mengakibatkan data jemaah tidak terintegrasi dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kemenag.

"Karena tidak terkoneksi dengan Siskohat, otomatis hajinya tidak resmi. Akibatnya, ada beberapa orang yang terganjal di Jeddah, jumlahnya 41 orang," imbuhnya.

Status ibadah haji ke-41 jemaah tersebut saat ini masih belum jelas. Pihak Kemenag Kalteng belum dapat memastikan apakah mereka dapat melanjutkan prosesi haji atau tidak.

"Kami belum mendapatkan informasi yang jelas apakah mereka bisa melaksanakan haji atau tidak," ungkap Hasan.

Sanksi Menanti PIHK Nakal

Terungkap pula bahwa PIHK yang memberangkatkan para jemaah tersebut sebelumnya telah mendapatkan teguran dari Kemenag Kalteng. PIHK tersebut diketahui melakukan promosi keberangkatan haji yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"PIHK tersebut pernah menjual paket haji di media sosial dengan iming-iming 'Daftar Sekarang, Berangkat Haji Tahun Ini'. Hal ini jelas tidak diperbolehkan. Untuk haji khusus saja, waktu tunggu paling cepat adalah lima tahun," tegas Hasan.

Kasus ini menimbulkan kerugian yang signifikan bagi para jemaah. Mereka tidak dapat menuntut ganti rugi kepada Kemenag jika terjadi hal yang tidak diinginkan selama berada di Arab Saudi. Tanggung jawab sepenuhnya berada di pihak PIHK.

"Karena mereka ikut travel, maka travel ini menjadi tanggung jawab kami. Kami akan panggil dan seharusnya travel ini berkoordinasi dengan kami terlebih dahulu," lanjut Hasan.

Pihak Kemenag Kalteng menyatakan tidak dapat memberikan bantuan lebih lanjut kepada para jemaah karena mereka berangkat tidak melalui jalur resmi. Namun, Kemenag Kalteng berencana untuk membekukan izin operasional PIHK tersebut atas usulan dari Kemenag RI, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

"Karena keberangkatan mereka tidak resmi, sulit untuk dihubungi. Namun, setelah mereka kembali dari Arab Saudi, kami akan memanggil pihak travel untuk kedua kalinya dan memberikan teguran," pungkas Hasan.