Semarang Siapkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Tengah Krisis TPA Jatibarang
Semarang Berupaya Atasi Krisis Sampah dengan PSEL dan Pengelolaan Terpadu
Kota Semarang tengah menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah, terutama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang yang kondisinya sudah memprihatinkan. Tumpukan sampah yang terus menggunung menjadi perhatian utama Pemerintah Kota Semarang dan DPRD setempat.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Semarang berencana membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Jatibarang sekaligus menghasilkan energi listrik.
"Program Semarang Bersih merupakan upaya komprehensif dalam pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir," ujar Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. Program ini mencakup berbagai kegiatan di tingkat masyarakat, seperti:
- Gerakan Pilah Sampah
- Budidaya Maggot
- Komposting
- Ecoenzym
- Ecobrick
- Tabungan Sampah
- Biopori
- Pyrolisis
- Program tukar sampah dengan sembako
- Gerakan Semarang Wegah Nyampah
- Lomba kebersihan
Upaya di tingkat hulu ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengurangi dan mengelola sampah di sumbernya. Pemerintah Kota Semarang juga terus mendorong pemanfaatan sampah menjadi barang bernilai ekonomis.
Di sisi hilir, Pemerintah Kota Semarang fokus pada perbaikan infrastruktur dan sistem pengelolaan sampah. Hal ini meliputi pengadaan truk pengangkut sampah baru, pemeliharaan sarana prasarana persampahan, dan rehabilitasi TPA Jatibarang.
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati, menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah sedang dalam proses pembahasan di DPRD. Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan sampah yang lebih efektif dan terpadu.
"TPA Jatibarang sudah overload, padahal usianya belum seharusnya sampai pada titik optimum," kata Dini. Ia menekankan pentingnya mengubah paradigma pengelolaan sampah menjadi cost recovery, di mana para penghasil sampah bertanggung jawab atas penanganan sampah yang mereka hasilkan.
DPRD Kota Semarang berharap Raperda tersebut dapat memberikan solusi untuk permasalahan sampah di Kota Semarang dan mencegah penutupan TPA Jatibarang.