Polda Riau Berhasil Membongkar Sindikat Perambahan Hutan Lindung di Kampar, Empat Tersangka Diamankan

Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap jaringan pelaku perambahan hutan lindung di wilayah Kabupaten Kampar. Operasi penegakan hukum ini berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam memberantas kejahatan lingkungan yang semakin meresahkan.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar langsung di lokasi kejadian, tepatnya di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar. Lokasi ini menjadi saksi bisu bagaimana aktivitas illegal logging telah merusak ekosistem hutan yang seharusnya dilindungi. Keempat tersangka yang mengenakan seragam tahanan dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah membuka lahan hutan secara ilegal untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Lahan yang dibuka mencapai puluhan hektar dan sebagian tanaman sawit diperkirakan telah berumur antara enam bulan hingga dua tahun. "Para tersangka dengan sengaja membuka dan mengelola kebun sawit di dalam kawasan hutan lindung. Tindakan ini jelas melanggar undang-undang tentang kehutanan dan merusak lingkungan hidup," tegas Irjen Herry.

Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku perusakan hutan. Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan merupakan bagian dari upaya Polri untuk menyelamatkan ekosistem dan melindungi kepentingan masyarakat luas.

"Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, kami melaksanakan Green Policing secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama berbagai pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), akademisi, aktivis lingkungan, dan media," ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polda Riau pada akhir Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan negara.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal. "Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan menggunakan dokumen hibah dan surat adat. Namun, faktanya seluruh aktivitas tersebut dilakukan di kawasan hutan lindung yang dilindungi oleh undang-undang," jelas Kombes Pol. Ade Kuncoro.

Saat ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.