Pengemudi Pikap Terlibat Kecelakaan Maut di Lubuklinggau Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tragedi kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang ibu dan anak di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menetapkan Jefri, pengemudi mobil pikap yang terlibat dalam insiden tersebut, sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lubuklinggau. Kecelakaan maut ini terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Korban dalam kejadian nahas ini adalah Eka Ardilah, seorang guru SMPN 12 Lubuklinggau, dan putrinya, Inara Paska Raesha.

Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, AKP Marjuni, penetapan tersangka terhadap Jefri didasarkan pada hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Diduga kuat, kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian pengemudi pikap yang mengantuk saat berkendara. Kelalaian ini mengakibatkan pengemudi kehilangan kendali atas kendaraannya dan memasuki jalur berlawanan, hingga akhirnya menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban.

"Dari hasil penyelidikan di lapangan, kami menemukan indikasi bahwa pengemudi mobil pikap mengantuk saat berkendara," ujar AKP Marjuni.

Selain faktor kelelahan, polisi juga menemukan indikasi bahwa Jefri kurang berhati-hati saat hendak mendahului kendaraan lain di depannya. Manuver menyalip yang dilakukan diduga tidak memperhitungkan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan, sehingga berujung pada tabrakan.

Saat kejadian, mobil pikap yang dikemudikan Jefri melaju dari arah Petanang menuju Simpang RCA. Diduga, saat hendak menyalip kendaraan di depannya, mobil tersebut mengambil jalur kanan dan langsung menabrak sepeda motor yang datang dari arah berlawanan. Akibat benturan keras tersebut, Eka dan Inara mengalami luka parah dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau.

Saat ini, Jefri telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta lain yang mungkin belum terungkap. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.