Jawa Barat Perkuat Pengawasan Pelajar Melalui Program Jam Malam yang Melibatkan Berbagai Elemen Masyarakat

Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) terus menggencarkan sosialisasi dan implementasi kebijakan jam malam bagi pelajar di seluruh wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran akan perilaku menyimpang di kalangan remaja.

Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menegaskan bahwa keberhasilan program jam malam ini sangat bergantung pada sinergi antara berbagai elemen masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pihaknya aktif melibatkan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat di tingkat kelurahan/desa, serta berbagai pihak terkait lainnya untuk menjadi tim pengawas dan penegak aturan jam malam.

"Keberhasilan jam malam ini membutuhkan pemahaman dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Orang tua, pengurus RT/RW, Camat, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, hingga Kepala Dinas, semuanya harus berkolaborasi," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Tujuan dan Pengecualian

Purwanto menekankan bahwa kebijakan jam malam ini bukanlah bertujuan untuk mengekang kebebasan berekspresi pelajar. Sebaliknya, program ini dirancang untuk melindungi mereka dari potensi terjerumus ke dalam kegiatan negatif seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan perilaku berisiko lainnya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sangat memperhatikan para pelajar dalam menjaga kualitas pelajar dan generasi muda saat ini.

Disdik Jabar juga memberikan sejumlah pengecualian terhadap aturan jam malam. Pelajar yang mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial yang disetujui oleh orang tua atau wali murid, serta mereka yang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali, atau dalam situasi darurat atau bencana, tidak termasuk dalam aturan ini.

Pentingnya Dukungan Orang Tua dan Masyarakat

Purwanto kembali menegaskan bahwa dukungan aktif dari orang tua dan seluruh elemen masyarakat sangat krusial untuk keberhasilan program jam malam ini. Ia mengajak media massa untuk turut serta dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di malam hari.

"Ini adalah untuk kebaikan anak-anak kita semua, bukan hanya untuk kepentingan pemerintah. Oleh karena itu, kolaborasi harus diperkuat. Saya juga berharap media dapat membantu mencerdaskan masyarakat, karena kondisi anak-anak kita saat ini sudah memprihatinkan, banyak yang berkeliaran di tengah malam," katanya.

Dasar Hukum

Kebijakan jam malam ini sendiri berlandaskan pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang diterbitkan pada 23 Mei 2025, dengan nomor 51/PA.03/DISDIK. Surat Edaran tersebut berisi tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota, dinas pendidikan, kantor Kementerian Agama daerah, hingga aparat pemerintah lurah/desa.

Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan bahwa pelajar dilarang berada di luar rumah pada malam hari mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.