Raja Ampat Tingkatkan Pengawasan Tambang Nikel Guna Lindungi Pariwisata

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mengambil langkah proaktif dalam melindungi keindahan alam dan potensi pariwisata yang mendunia. Pengawasan aktivitas pertambangan nikel, khususnya di Pulau Gag, akan diperketat untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan.

Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan di wilayahnya. Ia menyatakan akan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak berdampak negatif terhadap ekosistem Raja Ampat yang terkenal dengan keindahan bawah lautnya. Hal ini disampaikan saat berada di Sorong.

"Kita akan berkolaborasi dengan lintas sektoral guna memastikan kawasan wisata itu aman dan terjaga," kata Orideko.

Menurutnya, Raja Ampat dikenal dunia bukan karena aktivitas pertambangan, melainkan karena keindahan alamnya yang memukau. Oleh karena itu, prioritas utama pemerintah daerah adalah menjaga kelestarian lingkungan agar pariwisata Raja Ampat tetap lestari dan berkelanjutan.

Kendati demikian, Bupati mengakui adanya bekas aktivitas tambang nikel oleh PT GAG, tetapi perusahaan tersebut telah melakukan upaya reboisasi. Ia juga meminta seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem alam.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah mengunjungi lokasi pertambangan PT GAG Nikel bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Bupati Raja Ampat Orideko Burdam. Dalam kunjungannya, Menteri Bahlil mengapresiasi PT GAG Nikel karena dinilai telah beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat itu Bahlil mengatakan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat oleh PT Gag tidak seperti informasi yang beredar di kalangan masyarakat melalui media sosial bahwa tambang nikel mencemari lingkungan. Dia menambahkan, penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, dengan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Saat ini, tercatat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi beroperasi di Raja Ampat. Dua di antaranya memiliki izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP). Sementara itu, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

Berikut daftar perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat:

  • PT Gag Nikel (izin pusat, Operasi Produksi sejak 2017)
  • PT Anugerah Surya Pratama (ASP) (izin pusat, Operasi Produksi sejak 2013)
  • PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) (izin daerah, IUP sejak 2013)
  • PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) (izin daerah, IUP sejak 2013)
  • PT Nurham (izin daerah, IUP sejak 2025)

Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh perusahaan tambang beroperasi sesuai dengan standar lingkungan yang ditetapkan dan berkontribusi pada pelestarian alam Raja Ampat.