Menag Tegaskan Tindakan Hukum Menanti Aliran Sesat di Maros yang Ganggu Ketertiban Umum
Menag Tegaskan Tindakan Hukum Menanti Aliran Sesat di Maros yang Ganggu Ketertiban Umum
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan peringatan tegas terkait munculnya aliran keagamaan di Maros, Sulawesi Selatan, yang menambah jumlah rukun Islam menjadi 11. Beliau menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas kelompok tersebut jika terbukti mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum. Pernyataan ini disampaikan Menag saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Menag Nasaruddin menjelaskan bahwa Indonesia, sebagai negara demokrasi, menjamin kebebasan berekspresi bagi setiap warganya. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batasan, yaitu tidak boleh melanggar hukum yang berlaku. Toleransi, menurut Menag, hanya diberikan kepada kelompok-kelompok yang menjunjung tinggi hukum dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Apabila kelompok tersebut terbukti menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban, pemerintah, khususnya Kementerian Agama, akan mengambil langkah hukum yang diperlukan.
"Pemerintah akan mengambil tindakan tegas, termasuk langkah hukum, jika aliran ini terbukti mengganggu ketertiban umum dan mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," tegas Menag Nasaruddin. Beliau menambahkan bahwa saat ini Kementerian Agama masih memantau perkembangan situasi dan akan mengambil tindakan yang tepat dan proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aliran yang dimaksud, bernama Pangissengana Tarekat Ana' Loloa, berpusat di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Maros. Aliran ini, yang dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bau, muncul sejak tahun 2024 dan telah menimbulkan kehebohan di masyarakat setempat. Selain menambah rukun Islam menjadi 11, aliran ini juga mengajarkan praktik-praktik yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar, seperti menjanjikan surga dengan imbalan pembelian benda pusaka dan menyatakan bahwa ibadah haji dapat dilakukan di Gunung Bawakaraeng, bukan di Mekkah.
Kapolsek Tompobulu, AKP Makmur, membenarkan adanya aktivitas aliran ini dan menyatakan keprihatinannya atas penyebaran ajaran yang dianggap menyimpang tersebut. Pihak kepolisian berencana untuk memfasilitasi pertemuan antara perwakilan aliran tersebut dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah daerah setempat, guna mencari solusi dan mencegah meluasnya pengaruh aliran ini. Kehadiran tokoh agama dan pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan pemahaman yang benar kepada para pengikut aliran tersebut, dan mengajak mereka kembali ke ajaran Islam yang sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah.
Langkah-langkah yang akan diambil pemerintah dalam menangani masalah ini mencakup beberapa hal, diantaranya:
- Pemantauan ketat terhadap aktivitas aliran tersebut.
- Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya aliran sesat.
- Kerjasama dengan aparat penegak hukum dan tokoh agama untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.
- Penindakan hukum terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aliran tersebut.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keharmonisan dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Oleh karena itu, setiap upaya yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.