Amerika Serikat Perketat Kebijakan Imigrasi: Larangan Masuk Diberlakukan untuk Warga dari 12 Negara
Kebijakan imigrasi Amerika Serikat kembali mengalami perubahan signifikan dengan pemberlakuan larangan perjalanan yang menyasar warga negara dari 12 negara. Kebijakan ini resmi berlaku mulai Senin (9/6) waktu setempat, menandai babak baru dalam upaya pemerintah AS memperketat pengawasan terhadap arus masuk warga asing.
Negara-negara yang terdampak larangan ini meliputi Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo-Brazzaville, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Warga negara dari negara-negara tersebut kini dilarang memasuki wilayah AS, sebuah langkah yang diperkirakan akan berdampak luas pada berbagai aspek, mulai dari perjalanan pribadi hingga program pengungsi.
Selain larangan penuh bagi 12 negara, pemerintah AS juga memberlakukan pembatasan parsial terhadap warga negara dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Pembatasan ini terutama menyasar visa kerja sementara, meskipun rincian lebih lanjut mengenai kategori visa yang dikecualikan masih belum sepenuhnya jelas.
Alasan di balik pemberlakuan larangan perjalanan ini, menurut keterangan resmi, adalah untuk melindungi keamanan nasional AS dari potensi ancaman terorisme. Pemerintah AS mengklaim bahwa beberapa negara yang masuk dalam daftar larangan memiliki catatan keamanan yang buruk atau sistem penyaringan yang tidak memadai, sehingga meningkatkan risiko masuknya individu berbahaya ke wilayah AS.
Pemberlakuan larangan perjalanan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia dan kelompok advokasi imigrasi. Mereka berpendapat bahwa larangan ini bersifat diskriminatif dan tidak adil, serta dapat merusak reputasi AS sebagai negara yang terbuka dan ramah terhadap imigran. Beberapa kritikus juga mempertanyakan efektivitas larangan ini dalam mencegah terorisme, dengan alasan bahwa larangan tersebut justru dapat memperburuk hubungan diplomatik dan mempersulit upaya kontra-terorisme internasional.
Terlepas dari kontroversi yang menyertainya, larangan perjalanan ini tampaknya akan tetap berlaku untuk sementara waktu. Pemerintah AS telah mengindikasikan bahwa mereka akan terus memantau situasi keamanan global dan dapat menambahkan negara lain ke dalam daftar larangan jika dianggap perlu. Dampak jangka panjang dari larangan ini terhadap hubungan AS dengan negara-negara yang terkena dampak dan terhadap kebijakan imigrasi AS secara keseluruhan masih harus dilihat.
Dalam pengumuman resminya, pemerintah AS memberikan pengecualian khusus untuk atlet yang akan berpartisipasi dalam Piala Dunia 2026 dan Olimpiade Los Angeles 2028. Selain itu, para diplomat dari negara-negara yang terkena dampak larangan juga dibebaskan dari pembatasan perjalanan.
Berikut daftar negara yang terkena dampak:
- Afghanistan
- Myanmar
- Chad
- Kongo-Brazzaville
- Guinea Ekuatorial
- Eritrea
- Haiti
- Iran
- Libya
- Somalia
- Sudan
- Yaman
- Burundi (parsial)
- Kuba (parsial)
- Laos (parsial)
- Sierra Leone (parsial)
- Togo (parsial)
- Turkmenistan (parsial)
- Venezuela (parsial)