Ibu Rumah Tangga di Palembang Diciduk Polisi Usai Transaksi dengan Uang Palsu

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HN (43), warga Palembang, Sumatera Selatan, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diamankan setelah diduga melakukan transaksi jual beli menggunakan uang palsu pecahan Rp 10.000 di sebuah warung kelontong.

Insiden ini bermula ketika HN berbelanja sejumlah kebutuhan pokok di warung milik Ali Hanafiah (66) yang terletak di Kecamatan Sukarami. Saat membayar, HN menyerahkan beberapa lembar uang pecahan Rp 10.000. Kecurigaan Ali muncul karena merasa uang tersebut berbeda dari ciri-ciri uang asli yang biasa ia terima. Awalnya, Ali mencoba mengabaikan kejanggalan tersebut, mengira HN mungkin tidak sengaja mendapatkan uang palsu itu dari tempat lain. Ia pun tidak melaporkan kejadian itu.

Namun, beberapa hari kemudian, tepatnya pada pukul 09.00 WIB, HN kembali mendatangi warung Ali dan kembali berbelanja menggunakan uang palsu dengan pecahan yang sama. Merasa dirugikan dan curiga bahwa HN sengaja melakukan hal tersebut, Ali memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.

"Ini sudah ketiga kalinya dia menggunakan uang palsu di warung saya. Saya tidak bisa membiarkannya lagi," ujar Ali kepada petugas kepolisian.

Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Ipda Yudi, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima penyerahan pelaku beserta barang bukti berupa beberapa lembar uang palsu pecahan Rp 10.000. Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan mendalami asal usul uang palsu tersebut dan motif HN dalam menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja.