Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Pembiayaan PSU Pilkada 2024
Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Pembiayaan PSU Pilkada 2024
Pemerintah pusat memastikan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2024 di 26 daerah akan sepenuhnya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini diambil setelah ditemukannya potensi pembengkakan anggaran pada beberapa daerah penyelenggara PSU. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan komitmen pemerintah untuk menghindari penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pembiayaan PSU ini. Kemendagri telah menginstruksikan penelusuran menyeluruh terhadap pos-pos anggaran yang tidak perlu dan melakukan penyelarasan standar biaya di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Wamendagri Bima Arya menjelaskan, penekanan biaya PSU menjadi prioritas utama. “Kita perlu memastikan efisiensi anggaran, karena masih banyak komponen yang bisa ditekan, misalnya perbedaan angka yang diajukan KPU melalui APBD kabupaten/kota. Standar biaya per TPS masih bervariasi, dan ini perlu segera diselaraskan,” ujar Bima Arya dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025). Ia menambahkan bahwa tim dari Kemendagri telah diterjunkan untuk melakukan audit rinci terhadap anggaran PSU di setiap daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pemborosan anggaran dan beban APBD tidak memberatkan pelayanan publik lainnya. “Kami tidak ingin APBD terbebani oleh penyelenggaraan pemilihan ulang, sehingga anggaran untuk pelayanan dasar tetap terjaga,” tegasnya.
Kemendagri juga telah memerintahkan Direktur Jenderal Keuangan Daerah untuk melakukan pendalaman efisiensi anggaran. Upaya efisiensi ini difokuskan pada pengurangan pos-pos anggaran yang bersifat operasional, seperti biaya perjalanan dinas dan konsumsi. “Yang kami minta untuk dianggarkan itu lebih kepada pergeseran dari efisiensi, ya dari makan minum, perjalanan dinas, dan lain-lain,” tambah Bima Arya. Meskipun terdapat dua daerah, yaitu Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat) dan Kabupaten Boven Digoel (Papua Selatan), yang sebelumnya dilaporkan mengalami kekurangan anggaran, pemerintah provinsi masing-masing daerah akan memberikan bantuan jika diperlukan. Dengan demikian, penggunaan APBN untuk PSU dapat diminimalisir.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyampaikan laporan mengenai kekurangan anggaran di dua daerah tersebut dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Senin (10/3/2025). Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, menjelaskan bahwa kekurangan anggaran tersebut bersumber dari dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024. KPU RI berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan anggaran PSU. Meskipun terdapat kendala anggaran, KPU RI memastikan kesiapannya untuk melaksanakan PSU sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan langkah-langkah efisiensi dan koordinasi yang intensif antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan PSU Pilkada 2024 dapat terlaksana dengan lancar dan terhindar dari permasalahan anggaran yang signifikan. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi kunci utama dalam memastikan proses demokrasi berjalan efektif dan efisien. Hal ini juga menjadi upaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pemilu.
Daftar kendala anggaran yang dihadapi KPU RI:
- Kekurangan anggaran di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel.
- Perbedaan standar biaya per TPS antar daerah.
- Potensi pembengkakan anggaran akibat beberapa pos yang tidak perlu.