Perubahan Signifikan dalam Sertifikasi Dosen 2025: Kemdikbudristek Terbitkan Panduan Baru
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengumumkan perubahan signifikan dalam proses Sertifikasi Dosen (Serdos) melalui penerbitan petunjuk teknis (juknis) baru. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kepdirjen Dikti) Nomor 53/B/KPT/2025, yang berlaku sejak 4 Juni 2025.
Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sri Suning Kusumawardani, menyampaikan optimisme bahwa Serdos 2025 akan berjalan lebih efektif dan fleksibel, terutama dengan adanya peningkatan kuota peserta. "Kami berhasil meningkatkan kuota peserta Serdos untuk tahun 2025, ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus meningkatkan mutu dosen sebagai prioritas utama," ujarnya.
Perubahan Utama dalam Juknis Serdos 2025
Dengan terbitnya Kepdirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025, maka Kepdirjen Diktiristek Nomor 101/E/KPT/2022 tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen dinyatakan tidak berlaku lagi. Juknis Serdos 2025 membawa tiga perubahan utama:
-
Persyaratan Peserta:
- Penghapusan kriteria teknis wajib, seperti pangkat/golongan ruang atau Inpassing bagi dosen non-ASN, nilai ambang batas TKDA, dan nilai ambang batas TKBI.
-
Kriteria Pemeringkatan:
- Kriteria pemeringkatan diperluas meliputi:
- Jabatan akademik
- Pendidikan terakhir
- Masa kerja sebagai dosen (TMT pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen)
- Masa kerja keseluruhan sebagai dosen (TMT pengangkatan pertama sebagai dosen)
- Dosen disabilitas
- Kriteria pemeringkatan diperluas meliputi:
-
Batas Usia:
- Batas usia maksimal peserta Serdos 2025 diubah menjadi 65 tahun, sebelumnya 70 tahun.
Kategori dan Pembiayaan Serdos 2025
Kategori Peserta:
- Reguler Kemdikbudristek: Dosen tetap Kemdikbudristek
- Mandiri: Dosen tetap non-ASN dengan perjanjian waktu tertentu dan dosen tidak tetap.
- Kementerian mitra/KL (kementerian negara dan lembaga mitra).
Pembiayaan:
- Penilaian portofolio peserta Serdos dialokasikan kepada Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos (PTPS).
- Pelaksanaan Serdos untuk dosen tetap di bawah Kemdikbudristek dibebankan pada DIPA Ditjen Dikti.
- Dosen di bawah kementerian/lembaga lain dibebankan pada DIPA kementerian/lembaga yang bersangkutan.
- Serdos mandiri dibebankan pada anggaran perguruan tinggi atau dosen yang bersangkutan.
Syarat Peserta Serdos 2025
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta Serdos 2025 antara lain:
- Memiliki NUPTK untuk dosen tetap/dosen tidak tetap.
- Memiliki jabatan akademik minimal AA.
- Masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut mulai TMT dalam jabatan fungsional dosen.
- Memenuhi Laporan Kinerja Dosen (LKD)/Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut.
- Memiliki sertifikat PEKERTI atau AA dari perguruan tinggi pelaksana program yang diakui Kemdikbudristek.
- Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional terindeks dan termasuk dalam jurnal predator sebagai penulis pertama/anggota; atau Sekurang-kurangnya memiliki hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya.
- Dosen dengan status tugas belajar dibebastugaskan dapat diikutsertakan sebagai peserta Serdos, dengan syarat: Telah melaporkan kemajuan tugas belajar dalam sister BKD, sehingga LKD/BKD memperoleh status "Memenuhi" (setara dengan 12 SKS).
Portofolio Serdos 2025
Portofolio dosen yang diusulkan untuk Serdos meliputi:
- Kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridharma Perguruan Tinggi.
- Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
- Pernyataan diri tentang kontribusi dosen dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi.
Dokumen pendukung portofolio terbagi dalam dua tahap:
- Tahap 1:
- Daftar riwayat hidup
- Ijazah
- Keputusan jabatan fungsional dosen tetap
- Laporan LKD 2 tahun berturut-turut
- Sertifikat PEKERTI/AA
- Tahap 2:
- Data penilaian persepsi
- Pernyataan diri dosen dalam unjuk kerja Tridharma PT
Alur Serdos 2025
Proses Serdos 2025 meliputi tahapan berikut:
- Penarikan data eligible dan pembukaan periode Serdos.
- Penyusunan PDD-UKTP dan penilaian persepsional.
- Perhitungan penilaian persepsional oleh panitia Serdos perguruan tinggi pengusul.
- Pengajuan peserta Serdos.
- Penilaian portofolio oleh asesor.
- Yudisium nasional. Jika lulus, peserta akan mendapat sertifikat. Jika tidak lulus, alur Serdos dimulai dari awal.
Kriteria Kelulusan Serdos 2025
Lulus:
- Lulus penilaian persepsi.
- Lulus penilaian pernyataan diri dosen oleh asesor.
- Lulus penilaian akhir portofolio.
Tidak Lulus:
- Tidak memenuhi kriteria penilaian minimal deskripsi/pernyataan diri.
- Tidak menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan Serdos, dan/atau Terindikasi tindak plagiat atau pemalsuan dokumen.