Karaoke di Semarang Terlibat Skandal Prostitusi Terselubung, Ketua Partai Jadi Tersangka

Penyelidikan mendalam tengah dilakukan oleh Polda Jawa Tengah terkait dugaan praktik prostitusi dan striptis yang terjadi di Mansion Executive Karaoke, sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, Semarang Selatan. Kasus ini menyeret nama Bambang Raya, seorang pengusaha yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, mengungkapkan modus operandi yang digunakan dalam praktik ilegal ini. Menurutnya, tempat karaoke tersebut menawarkan paket layanan bernama "Mas Potato" kepada para pengunjung. Paket ini diduga kuat merupakan kedok untuk praktik penari striptis dan prostitusi terselubung. "Modusnya adalah menyediakan paket layanan prostitusi dengan nama Mas Potato," tegas Artanto kepada awak media.

Untuk menikmati layanan "Mas Potato" ini, pengunjung harus membayar biaya yang cukup fantastis, yakni sekitar Rp 5 juta. Hal ini mengindikasikan bahwa target pasar dari praktik prostitusi ini adalah kalangan tertentu dengan kemampuan finansial yang tinggi. "Tersangka BR ini adalah pengusaha yang bersangkutan juga selaku ketua atau pengurus dari salah satu parpol yang ada di Jawa Tengah," imbuhnya.

Penggerebekan di Mansion Executive Karaoke dilakukan oleh Polda Jawa Tengah pada hari Kamis, 27 Februari 2025, setelah menerima laporan mengenai adanya pertunjukan striptis dan praktik prostitusi yang ditawarkan kepada para pengunjung. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif yang berujung pada penggerebekan tersebut.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa secara menyeluruh semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. "Ada 20 orang yang diperiksa, terdiri dari 16 LC, satu manager, dua mami, dan satu papi," ungkap Dwi kepada wartawan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap jaringan prostitusi yang lebih luas dan mengetahui peran masing-masing individu dalam praktik ilegal tersebut.

Pihak kepolisian juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan anak di bawah umur dalam praktik prostitusi ini. Pendalaman akan dilakukan secara hati-hati, termasuk menyelidiki potensi terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini menunjukkan keseriusan Polda Jawa Tengah dalam memberantas segala bentuk eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

Dalam pemeriksaan awal, Bambang Raya mengaku bahwa pertunjukan striptis dan praktik prostitusi di tempat karaokenya baru saja dimulai. Namun, polisi tidak serta merta percaya dengan pengakuan tersebut dan akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk rekaman CCTV, CPU, dan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan praktik ilegal tersebut. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dan menjerat para pelaku dengan hukuman yang setimpal. "Kami telah mengantongi bukti dalam bentuk rekaman dan menemukan indikasi adanya pertunjukan striptis yang dilakukan di tempat hiburan ini,” ujar Dwi.

Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di tempat-tempat hiburan malam di wilayahnya. Hal ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.