Dua Pemangku Adat Jadi Tersangka Perambahan Hutan Lindung di Kampar
Polda Riau berhasil mengungkap jaringan perambahan hutan yang beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu, Kabupaten Kampar. Dalam operasi penegakan hukum ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua tokoh adat setempat.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi ilegal ini. Keempat tersangka tersebut adalah Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).
"Dua dari empat tersangka, Buspami dan Yoserizal, adalah pemangku adat di Desa Balung. Mereka mengklaim lahan tersebut sebagai tanah ulayat," ungkap Kombes Ade Kuncoro.
Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa tersangka Madir bekerja sama dengan Buspami, seorang tokoh adat, membuka lahan kelapa sawit seluas 50 hektare di dalam kawasan HPT dan Hutan Lindung Si Abu. Tindakan ini mendapat "restu" dari Yoserizal, tokoh adat lainnya. Yoserizal juga diduga menjual lahan hutan lindung yang diklaim sebagai tanah ulayat kepada tersangka Yusuf Tarigan.
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam lingkungan dan sumber daya alam. Pihaknya tidak akan mentolerir pelaku perusakan hutan.
"Melindungi tuah, menjaga marwah, adalah semangat kami dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning," tegas Irjen Herry.
Kapolda menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan merupakan bagian dari upaya Polri menyelamatkan ekosistem dan masyarakat. Ia menekankan bahwa tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang.
Irjen Herry Heryawan kembali menegaskan komitmen Polda Riau untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, terutama di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi. Ia menekankan bahwa kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi dan Green Policing akan dilaksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama berbagai pihak, termasuk DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, dan media.