DPR Agendakan Rapat Dengar Pendapat Umum RUU KUHAP Bersama Mahasiswa di Masa Reses

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rapat ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Juni 2025, di tengah masa reses anggota dewan.

Agenda utama dari RDPU ini adalah untuk mendengarkan aspirasi dan masukan dari kalangan mahasiswa hukum dari berbagai universitas terkemuka di Indonesia. Beberapa universitas yang mahasiswanya diundang antara lain Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Lampung (Unila), dan Universitas Borobudur. Selain melibatkan akademisi muda, Komisi III DPR RI juga mengundang para praktisi hukum pidana, termasuk advokat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat terkait RUU KUHAP. Beliau menegaskan bahwa tujuan dari RDPU ini bukan hanya sekadar memenuhi asas partisipasi publik yang bermakna, tetapi juga untuk memperkaya substansi RUU KUHAP agar menjadi lebih berkualitas dan relevan dengan kebutuhan hukum saat ini.

Keputusan untuk tetap menggelar rapat di masa reses ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menyelesaikan revisi KUHAP. Pimpinan DPR sebelumnya telah memberikan izin untuk mengadakan rapat dengar pendapat dan pembahasan revisi KUHAP selama masa reses berlangsung.

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menjelaskan bahwa percepatan pembahasan KUHAP ini penting karena ada dua rancangan undang-undang (RUU) lain yang pembahasannya menunggu selesainya revisi KUHAP, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Revisi UU Polri. Dengan demikian, penyelesaian KUHAP akan membuka jalan bagi pembahasan dan pengesahan dua RUU tersebut.

Masa reses DPR RI sendiri berlangsung mulai 28 Mei 2025 hingga 23 Juni 2025. Komisi III DPR RI telah memulai serangkaian rapat dengar pendapat sebagai bagian dari proses penyusunan draf revisi KUHAP.

Habiburokhman sebelumnya juga telah menyampaikan target bahwa DPR berupaya keras agar revisi KUHAP dapat diselesaikan dan diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Hal ini sejalan dengan rencana pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tanggal yang sama. Dengan demikian, diharapkan Indonesia akan memiliki KUHAP dan KUHP yang baru dan modern, yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum masyarakat.