Pelestarian Ondel-Ondel: Perajin Betawi Dukung Regulasi Larangan Mengamen
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merancang peraturan daerah (Perda) yang bertujuan untuk melarang penggunaan ondel-ondel sebagai sarana mengamen di jalanan. Inisiatif ini mendapatkan sambutan positif dari para produsen ondel-ondel yang beroperasi di kawasan Setu Babakan, Jakarta Selatan, yang melihatnya sebagai langkah penting dalam menjaga marwah budaya Betawi.
Asril (50), pemilik rumah produksi ondel-ondel di Kampung Betawi, Setu Babakan, menyambut baik rencana regulasi ini. Menurutnya, ondel-ondel adalah simbol budaya Betawi yang sakral dan tidak selayaknya digunakan untuk mengamen. Sejak tahun 2017, Asril telah menekuni pembuatan ondel-ondel, yang hasil karyanya disewakan atau dijual kepada berbagai instansi dan masyarakat umum. Namun, ia menegaskan bahwa ondel-ondel buatannya hanya diperuntukkan sebagai pajangan dalam acara-acara tertentu, bukan untuk kegiatan mengamen.
"Kami tidak pernah menyewakan ondel-ondel untuk mengamen di jalanan. Penyewaan hanya untuk acara-acara resmi atau pesta," ujar Asril.
Asril menjelaskan bahwa ondel-ondel merupakan bagian tak terpisahkan dari seni dan budaya Betawi yang kaya akan makna. Ia memastikan bahwa ondel-ondel yang diproduksinya memiliki perbedaan konstruksi dengan ondel-ondel yang biasa digunakan untuk mengamen. Ondel-ondel buatannya didesain untuk dipajang dan tidak memungkinkan untuk dipikul dan dibawa berjalan jauh.
"Ada perbedaan antara ondel-ondel yang dirakit untuk dipajang dengan yang digunakan untuk mengamen. Ondel-ondel kami tidak bisa dipikul, hanya untuk didisplay saja," jelasnya.
Keputusan Asril untuk tidak menyewakan ondel-ondel untuk mengamen didasari oleh keyakinannya bahwa ondel-ondel adalah simbol budaya yang harus dihormati. Ia menekankan bahwa sebagai pengusaha, ia memiliki hak untuk memilih dan menjaga nilai-nilai budaya yang diyakininya.
Lebih lanjut, Asril berharap pemerintah dapat lebih aktif dalam memajukan kebudayaan Betawi, salah satunya dengan memberdayakan masyarakat Betawi asli. Ia mengusulkan agar pemerintah memberikan peluang usaha kepada masyarakat Betawi di kawasan Setu Babakan, sehingga roda perekonomian dapat berputar dan kesejahteraan masyarakat meningkat.
"Pemerintah harus memberdayakan masyarakat Betawi, memberikan peluang usaha, dan memperhatikan nasib mereka," ungkapnya.
Senada dengan Asril, Mohamad Ardiansyah (34), pendiri Betawi Online Gallery, juga menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah membuat ondel-ondel untuk keperluan mengamen. Ia menyambut baik rencana regulasi pemerintah, karena hal itu tidak akan berdampak negatif pada bisnisnya.
"Kami tidak pernah membuat ondel-ondel untuk pengamen, jadi regulasi ini tidak akan berpengaruh pada bisnis kami," terang Ardi.
Sebagai seorang Betawi asli, Ardi mendukung larangan ondel-ondel untuk mengamen. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah juga harus menyediakan wadah atau solusi alternatif bagi para pengamen ondel-ondel jalanan.
"Saya setuju dengan larangan ini, karena saya merasa sedih melihat budaya Betawi digunakan untuk mengamen. Namun, pemerintah harus menyediakan wadah bagi para pengamen untuk tetap berkarya dan berbudaya," tutur Ardi.
Ia menambahkan bahwa para pengamen ondel-ondel adalah seniman jalanan yang mencari nafkah di jalanan karena kurangnya fasilitas dan dukungan. Oleh karena itu, pemerintah harus memfasilitasi mereka agar dapat terus berkarya tanpa harus mengamen di jalanan.
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menjelaskan bahwa penyusunan Perda larangan ondel-ondel untuk mengamen sedang berlangsung dan diharapkan dapat diselesaikan sebelum peringatan HUT Jakarta pada 22 Juni 2025. Perda ini merupakan bagian dari upaya pelestarian Lembaga Adat Masyarakat Betawi, yang juga mencakup seni pertunjukan lain seperti lenong dan samrah.
"Perda ini sedang dalam proses penyusunan dan merupakan bagian dari upaya pelestarian Lembaga Adat Masyarakat Betawi," kata Rano.
Rano mengungkapkan bahwa tokoh-tokoh Betawi menyambut positif inisiatif ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk mengambil alih peran dalam melestarikan kesenian Betawi dan menempatkannya pada tempat yang seharusnya.
"Pemerintah akan mengambil alih peran dalam melestarikan kesenian Betawi dan menempatkannya pada tempat yang baik," pungkas Rano.