Pemerintah Intensifkan Pembahasan Anggaran Pendidikan Dasar Gratis Pasca Putusan MK

Pemerintah Intensifkan Pembahasan Anggaran Pendidikan Dasar Gratis Pasca Putusan MK

Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan segera mengadakan pertemuan penting dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna membahas implikasi anggaran dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pendidikan dasar gratis. Putusan MK tersebut membatalkan sebagian dari Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya mengenai frasa yang mengatur kewajiban belajar minimal di jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Atip Latipulhayat, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi jadwal pasti pertemuan dengan Kemenkeu. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas secara detail persiapan anggaran yang diperlukan untuk memastikan implementasi pendidikan dasar gratis sesuai dengan amanat putusan MK. Pertemuan ini menjadi krusial mengingat implikasi finansial yang signifikan untuk merealisasikan pendidikan dasar gratis di seluruh Indonesia.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Abdul Mu'ti, sebelumnya juga telah menyatakan rencana rapat lintas kementerian pada tanggal 12 Juni. Rapat tersebut bertujuan untuk mematangkan langkah-langkah yang akan diambil sebagai respons terhadap putusan MK. Koordinasi lintas kementerian ini dipandang penting untuk memastikan bahwa implementasi putusan MK dapat berjalan efektif dan tanpa hambatan.

Putusan MK sendiri merupakan respons atas gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut, dengan menekankan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam UU Sisdiknas selama ini hanya berlaku untuk sekolah negeri. Hal ini menimbulkan ketidakadilan karena peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan kuota di sekolah negeri tidak mendapatkan fasilitas serupa.

MK berpendapat bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin tidak ada peserta didik yang terhalang memperoleh pendidikan dasar karena alasan ekonomi atau keterbatasan sarana pendidikan. Untuk itu, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Implikasi dari putusan MK ini sangat luas, menuntut adanya penyesuaian anggaran dan kebijakan yang signifikan. Pemerintah kini memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh anak usia sekolah, tanpa memandang status sekolahnya (negeri atau swasta), memiliki akses yang sama terhadap pendidikan dasar yang berkualitas dan tanpa biaya. Pertemuan antara Kemendikbudristek dan Kemenkeu diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret untuk mewujudkan amanat putusan MK ini.

  • Dampak Putusan MK:

    • Perubahan signifikan dalam kebijakan pendidikan dasar.
    • Kewajiban negara untuk subsidi pendidikan swasta.
    • Potensi peningkatan akses pendidikan dasar bagi semua anak.
  • Agenda Pertemuan Kemendikbudristek dan Kemenkeu:

    • Pembahasan detail mengenai kebutuhan anggaran.
    • Perencanaan strategi implementasi pendidikan dasar gratis.
    • Koordinasi lintas kementerian untuk efektivitas kebijakan.