Advokat Usulkan Pasangan Pengantin Anak di Lombok Tengah Jadi Pelopor Pencegahan Pernikahan Dini

Upaya pencegahan pernikahan dini di Lombok Tengah mendapatkan sorotan baru dengan adanya usulan dari kuasa hukum keluarga pengantin anak yang sempat viral. Muhanan, sang advokat, menyarankan agar SMY (14) dan SR (17) ditunjuk sebagai figur pelopor dalam kampanye anti pernikahan dini di wilayah tersebut.

Muhanan menyampaikan bahwa langkah ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi yang efektif bagi masyarakat luas. Ia meyakini bahwa pengalaman yang dialami oleh kedua remaja tersebut dapat menjadi pelajaran berharga dan mendorong kesadaran akan dampak negatif pernikahan di usia muda. Menurutnya, inisiatif ini akan menjadi lebih bermakna apabila Pemerintah Daerah Lombok Tengah memberikan dukungan penuh.

"Kami berencana mengusulkan pasangan pengantin yang sempat viral ini untuk didaulat sebagai pelopor pencegahan pernikahan dini di Lombok Tengah. Tujuannya adalah agar kisah mereka dapat menjadi sumber pembelajaran bagi masyarakat," ujar Muhanan.

Lebih lanjut, Muhanan menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan pernikahan anak. Ia menilai bahwa selama ini, peran pemerintah belum optimal dalam menjalankan program-program pencegahan yang komprehensif.

"Mengenai teknis pelaksanaan, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Bentuknya bisa berupa kegiatan sosialisasi atau program lainnya yang relevan. Kami juga ingin melihat sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menangani isu pernikahan dini ini," imbuhnya.

Menanggapi laporan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram yang tengah ditangani oleh Polres Lombok Tengah, Muhanan menyatakan sikapnya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia enggan memberikan komentar lebih jauh terkait hal tersebut.

"Kami menghormati tugas dan kewenangan kepolisian dalam melakukan penyelidikan. Kami berharap proses ini dapat menghasilkan kesimpulan yang adil dan memberikan manfaat bagi semua pihak," tuturnya.

Selain itu, Muhanan juga mengimbau agar penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum formal. Ia mendorong pihak kepolisian untuk melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam proses penyidikan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan perspektif yang lebih luas dan komprehensif.

"Apabila kepolisian dapat memanggil tokoh agama, tokoh budaya, dan tokoh masyarakat, hal ini akan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai permasalahan yang ada. Isu ini menyangkut kepentingan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya pelapor saja," jelasnya.

Muhanan juga meminta pemerintah daerah untuk menyusun regulasi yang lebih jelas dan melaksanakan upaya pencegahan yang lebih menyeluruh. Ia menilai bahwa kebijakan yang ada saat ini belum cukup efektif dalam menangani kasus-kasus serupa.

"Pemerintah perlu meningkatkan upaya pencegahan secara maksimal. Dalam kasus ini, kami melihat bahwa kebijakan yang diterapkan belum optimal. Ke depannya, kami berharap agar semua pihak, termasuk kepolisian dan kejaksaan, dapat terlibat aktif dalam upaya pencegahan, bukan hanya penindakan saja," tegasnya.

Mengenai kelanjutan proses hukum, Muhanan menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti proses hukum yang berlaku dan akan menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang diperlukan.

"Kami masih menunggu bagaimana proses selanjutnya. Apabila ada penetapan tersangka, kami akan mempersiapkan langkah-langkah pembelaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga pengantin anak:

  • Usulan penunjukan SMY dan SR sebagai pelopor anti pernikahan dini.
  • Pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam upaya pencegahan.
  • Imbauan untuk melibatkan tokoh adat, agama, dan masyarakat dalam proses penyidikan.
  • Permintaan penyusunan regulasi yang lebih jelas dan upaya pencegahan yang lebih menyeluruh.