Oknum Tokoh Adat di Riau Diduga Terlibat Perdagangan Ilegal Lahan Hutan Lindung

Kasus perambahan hutan lindung kembali mencuat di Provinsi Riau, kali ini menyeret nama dua tokoh adat dari Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Kedua tokoh adat tersebut, Buspami (48) dan Yoserizal (43), diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal jual beli lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu. Modus yang digunakan adalah mengklaim lahan tersebut sebagai tanah ulayat, padahal kawasan tersebut jelas-jelas merupakan hutan lindung yang dilindungi oleh undang-undang.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya secara sistematis, memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal untuk mengelabui petugas. Mereka menggunakan dokumen hibah dan surat adat sebagai kedok untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut. Padahal, kata Kombes Ade, seluruh aktivitas jual beli dan alih fungsi lahan tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang.

Lebih lanjut, Kombes Ade menjelaskan bahwa tersangka Yoserizal tidak hanya menjual lahan hutan lindung yang diklaim sebagai tanah ulayat, tetapi juga menyewakannya dengan sistem bagi hasil. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Mahadir alias Madir (40) dan M Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Mahadir berperan sebagai pengelola lahan seluas 50 hektare di kawasan HPT dan Hutan Lindung Si Abu. Sementara itu, Tarigan membeli lahan tersebut secara putus melalui perantara yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku perusakan hutan. Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri untuk menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat. Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang, tegas Herry Heryawan.

Irjen Herry Heryawan kembali menegaskan komitmen Polda Riau untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi. Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, Green Policing dilaksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media.