Praktik Ilegal Pukat Harimau Marak di Perairan Cilincing, Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut
Puluhan kapal penangkap ikan terpantau masih menggunakan alat tangkap terlarang, pukat harimau (trawl), di perairan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mendalam terkait keberlanjutan ekosistem laut dan mata pencaharian nelayan tradisional.
Surya, tokoh nelayan setempat, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung lama meskipun telah ada larangan resmi sejak tahun 2014. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 secara tegas melarang penggunaan pukat harimau karena dampaknya yang merusak terhadap lingkungan laut.
Pukat harimau bekerja dengan cara menyapu seluruh dasar laut, menangkap semua biota laut tanpa pandang bulu. Akibatnya, terumbu karang hancur, habitat ikan rusak, dan populasi ikan menurun drastis. Dampak jangka panjangnya adalah hilangnya keanekaragaman hayati laut dan terancamnya sumber pangan bagi masyarakat pesisir.
Ironisnya, praktik ilegal ini tidak hanya dilakukan oleh nelayan perorangan, tetapi juga melibatkan perusahaan swasta. Surya mengungkapkan bahwa sebagian kapal pukat harimau bahkan dimiliki oleh perusahaan asing dengan pengelola lokal.
"Kita laporkan ke pembina, polisi walau enggak dikasih tahu, pasti udah tahu," ujar Surya, menggambarkan frustrasinya atas lambatnya penegakan hukum. Laporan telah berulang kali disampaikan kepada pihak berwenang, namun kapal-kapal pukat harimau masih bebas beroperasi.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Cilincing. Masyarakat nelayan tradisional berharap agar pemerintah dan aparat terkait segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan laut dan keberlangsungan hidup mereka.
- Ancaman Ekologis: Penggunaan pukat harimau menyebabkan kerusakan habitat laut yang parah dan mengancam keberlangsungan populasi ikan.
- Pelanggaran Hukum: Praktik ini melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.
- Keterlibatan Perusahaan: Diduga ada keterlibatan perusahaan swasta, termasuk perusahaan asing, dalam praktik ilegal ini.
- Lemahnya Penegakan Hukum: Laporan dari masyarakat nelayan belum direspon secara efektif oleh pihak berwenang.
- Harapan Masyarakat: Masyarakat nelayan mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dalam memberantas praktik pukat harimau.