Legislator PKB Soroti Legitimasi Izin Tambang di Pulau-Pulau Kecil Raja Ampat
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Daniel Johan, melayangkan kritik tajam terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di pulau-pulau kecil di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia mendesak agar dilakukan investigasi mendalam terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan izin tambang tersebut, mengingat potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang yang berlaku.
Menurut Daniel, praktik pertambangan di wilayah tersebut tidak hanya berpotensi merusak ekosistem yang rapuh, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya alam. "Penting untuk menyoroti bahwa ini bukan hanya tentang perusahaan tambang itu sendiri. Pihak-pihak yang memberikan lampu hijau bagi izin tambang di pulau-pulau kecil yang seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang harus dimintai pertanggungjawaban. Ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap UU Nomor 1 Tahun 2014 dan merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat," tegas Daniel.
Kritik juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, terkait pernyataannya yang menyebutkan bahwa PT GAG dan sejumlah perusahaan lain memiliki 'hak spesial' untuk melakukan penambangan di Raja Ampat, merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2004. Daniel berpendapat bahwa seharusnya Hanif menggunakan rujukan hukum yang lebih komprehensif, terutama UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau dengan luas kurang dari 2.000 kilometer persegi.
"Ada aturan yang lebih baru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2014, yang secara spesifik melarang aktivitas tambang di pulau-pulau kecil seperti yang ada di Raja Ampat. Dengan demikian, tidak bisa lagi dikatakan bahwa penambangan nikel di sana adalah legal. Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa PT GAG Nikel (PT GN) memiliki hak khusus untuk melakukan eksploitasi tambang nikel di Pulau GAG, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menurut Hanif, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang kegiatan pertambangan di hutan lindung. Namun, PT Gag Nikel bersama 12 perusahaan lainnya memperoleh izin untuk melakukan kegiatan pertambangan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004, yang mengatur tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.
Selain itu, seluruh wilayah di Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan, tetapi PT GN telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
"Dengan pengecualian yang diberikan kepada 13 perusahaan ini, termasuk PT GN, kegiatan penambangan dapat dilakukan secara legal," kata Hanif dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/6/2025) lalu.
UU Nomor 19 Tahun 2004 yang mengatur tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 diperkuat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang berada di kawasan hutan.
Keppres Nomor 41 Tahun 2004 ditetapkan pada 12 Mei 2004 dan ditandatangani oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri.
Keppres tersebut memuat tiga poin, yaitu:
- Pertama, menetapkan 13 izin atau perjanjian di bidang pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini, untuk melanjutkan kegiatannya di kawasan hutan sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud.
- Kedua, pelaksanaan usaha bagi 13 perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan lindung didasarkan pada izin pinjam pakai yang ketentuannya ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
- Ketiga, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.