Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta: Implementasi Ditunda, Anggaran Jadi Kendala

Pemerintah, melalui Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), menyatakan bahwa realisasi pendidikan gratis di sekolah swasta masih memerlukan waktu dan belum dapat diterapkan pada tahun ini. Penegasan ini muncul seiring dengan upaya pemerintah untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembebasan biaya pendidikan.

Wamendikdasmen Atip Latipulhayat, saat ditemui di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai kementerian terkait. Koordinasi ini difokuskan pada pengalokasian anggaran yang memadai untuk mendukung implementasi putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan gratis. Putusan MK tersebut mengamanatkan negara untuk menjamin pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa memungut biaya.

"Menurut saya, akan sulit untuk merealisasikannya tahun ini. Karena semua sudah berjalan, perlu dihitung kembali," ujar Atip. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa perubahan sistem pendanaan pendidikan yang signifikan membutuhkan perencanaan dan perhitungan yang cermat.

Lebih lanjut, Atip menjelaskan bahwa kemampuan anggaran negara menjadi faktor penentu utama dalam merealisasikan pendidikan gratis di sekolah swasta. Pembebasan biaya pendidikan bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, namun implementasinya memerlukan dukungan finansial yang substansial dan berkelanjutan.

Pemerintah menyadari pentingnya pemerataan akses pendidikan dan berkomitmen untuk mewujudkannya. Namun, realisasi pendidikan gratis di sekolah swasta memerlukan perhitungan anggaran yang matang dan koordinasi yang efektif antar kementerian. Pemerintah akan terus berupaya mencari solusi terbaik agar putusan MK dapat diimplementasikan secara bertahap dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya". Keputusan ini menjadi landasan hukum bagi upaya pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar di seluruh Indonesia.