Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Takaran Minyakita, Zulhas Tegaskan Pelaku Harus Dihukum

Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Takaran Minyakita, Zulhas Tegaskan Pelaku Harus Dihukum

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memberikan pernyataan tegas terkait temuan dugaan kecurangan takaran minyak goreng Minyakita. Ia menekankan bahwa pihak-pihak yang terbukti melakukan penipuan dalam hal ini harus diproses secara hukum dan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Mereka yang terbukti melakukan kecurangan takaran Minyakita harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," tegas Zulhas dalam keterangan singkatnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Pernyataan tersebut disampaikan Zulhas seusai menghadiri rapat mengenai pengelolaan sampah, dan ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penanganan masalah Minyakita.

Sebelumnya, temuan dugaan kecurangan takaran Minyakita telah menjadi sorotan publik. Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, pada hari Jumat (8/3/2025) menemukan sejumlah kemasan Minyakita yang beredar di Jakarta dengan isi yang tidak sesuai dengan label. Hasil sidak tersebut menunjukkan bahwa kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, hanya mengandung 750-850 mililiter. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya penyelidikan terkait dugaan kecurangan tersebut. "Tim kami sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap temuan tersebut. Tiga lokasi telah disidak dan beberapa bukti telah dikumpulkan," kata Sigit kepada awak media di Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). Penyelidikan tidak hanya fokus pada kekurangan isi, tetapi juga terhadap peredaran Minyakita palsu yang menggunakan label tiruan. Sigit menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan terhadap pelaku yang terbukti bersalah.

Sementara itu, Menteri Perdagangan, Budi Susanto, menyampaikan pernyataan yang berbeda. Menurutnya, praktik kecurangan terkait Minyakita telah berhasil diatasi. Pernyataan ini tentunya bertolak belakang dengan temuan polisi dan Menteri Pertanian, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai sinkronisasi informasi dan langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah untuk memastikan terwujudnya ketersediaan dan distribusi Minyakita yang adil dan transparan kepada masyarakat.

Perkembangan situasi ini menjadi perhatian serius mengingat Minyakita merupakan produk minyak goreng bersubsidi yang ditujukan untuk menjaga stabilitas harga dan keterjangkauan bagi masyarakat. Dugaan kecurangan takaran jelas merugikan konsumen dan menghambat upaya pemerintah dalam menstabilkan harga bahan pokok. Oleh karena itu, diperlukan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah tetap terjaga.

Berikut poin-poin penting dari kasus ini:

  • Temuan kekurangan isi Minyakita (750-850 ml dari seharusnya 1 liter) oleh Menteri Pertanian.
  • Penyelidikan Polri terhadap dugaan kecurangan takaran dan peredaran Minyakita palsu.
  • Pernyataan tegas Zulhas bahwa pelaku penipuan harus dipenjara.
  • Pernyataan berbeda dari Menteri Perdagangan yang menyatakan tidak ada lagi kecurangan.
  • Perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.