Polri: Kendaraan ODOL Terindikasi Tindak Pidana dan Pelanggaran Lalu Lintas
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa kendaraan yang mengalami Over Dimension Over Load (ODOL) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan pelanggaran lalu lintas. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa kendaraan Over Dimension berpotensi melanggar pasal 277, sementara kendaraan Over Load melanggar pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas.
"Terdapat perbedaan substansi hukum antara Over Dimension dan Over Load. Over Dimension dapat dikategorikan sebagai kejahatan lalu lintas dan dapat disidik sesuai pasal 277. Sementara Over Load dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas sesuai pasal 307. Perbedaan ini perlu dipahami dengan jelas," ujar Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Lebih lanjut, Kakorlantas menekankan bahwa keselamatan jiwa merupakan prioritas utama dalam penertiban kendaraan ODOL. Data menunjukkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa masih tinggi. Pada tahun 2024, tercatat sekitar 26.800 korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas.
"Keselamatan lalu lintas menjadi fokus utama dalam Decade of Action. Pada tahun 2024, angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 26.800 jiwa. Upaya penyelamatan jiwa pengguna jalan dan masyarakat menjadi prioritas utama," tegasnya.
Untuk mewujudkan Indonesia Zero ODOL, Polri menekankan pentingnya langkah-langkah komprehensif dan strategis. Skenario yang diterapkan harus edukatif, dimulai dari peringatan, normalisasi, hingga penegakan hukum.
Korlantas Polri telah memulai serangkaian sosialisasi sejak 1 Juni, bekerja sama dengan berbagai kementerian terkait. Sosialisasi ini mencakup berbagai tindakan, mulai dari memberikan peringatan hingga melakukan penegakan hukum yang tegas.
Selain itu, Polri juga melakukan pendataan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Load di berbagai wilayah. Data ini akan dikumpulkan dalam satu database terpusat untuk memfasilitasi kolaborasi dalam pengambilan langkah-langkah yang tepat dan efektif. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam penanganan kendaraan ODOL dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.